Petugas Dinas LH Rudapaksa ABG

Salah Satu Pelaku Rudapaksa ABG 16 Tahun di Atas Kapal Penjaringan Petugas Kebersihan Dinas LH

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengatakan, JP sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai Dinas Lingkungan Hidup DKI

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Dua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022). 

Sesampainya di atas kapal, kedua pelaku langsung memaksa korban untuk melayaninya.

Korban akhirnya hanya bisa pasrah saat diperkosa kedua pria bejat tersebut.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Putri Kandung di Tangerang hingga Trauma, Korban Ditarik Lalu Ditinggalkan

Setelah menjadi korban pemerkosaan, korban akhirnya pulang ke rumah dan bertemu kedua orang tuanya.

Melihat ada sesuatu yang berbeda dari anaknya, kedua orang tua korban mencoba menyecar gadis malang tersebut tentang apa yang sebenarnya terjadi.

"Korban mengaku, orang tua segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa," ucap Kholis.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa langsung mengamankan JP dan SS yang masih berada di sekitaran lokasi kejadian.

Keduanya lalu digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pelampung dengan Bercak Darah Disita

Barang bukti sepasang pelampung oranye yang disita polisi dalam kasus pemerkosaan di atas kapal.
Barang bukti sepasang pelampung oranye yang disita polisi dalam kasus pemerkosaan di atas kapal. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Dari kasus ini, polisi menyita sepasang pelampung sebagai barang bukti dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dua pria di atas kapal di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketika menyita sepasang pelampung berwarna oranye tersebut, polisi mendapati bercak darah korban masih menempel.

AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, bercak darah tersebut berasal dari kerusakan alat vital korban usai diperkosa kedua pelaku, JP (22) dan SS (30).

"Bercak darah korban terlihat di pelampung, bercak dari alat vital," kata Wiratama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022).

Wiratama menuturkan, kedua pria bejat itu memperkosa korbannya di atas kapal yang tengah bersandar di dermaga.

Saat polisi mendatangi dan memeriksa kapal, terdapat dua pelampung oranye yang mencurigakan karena ada noda darah menempel.

Baca juga: Wartawan Korban Pembunuhan di Kramat Jati Sempat Digigit Korban, Ini Bukti Petunjuknya

Polisi pun melakukan penyelidikan lanjutan dan memastikan darah tersebut bukan dari adanya tindak penganiayaan lain selain pemerkosaan

"Jadi sudah ada penetrasi. Tidak, tidak ada penganiayaan lain," jelas Wiratama.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved