Batas Akhir Makin Dekat! Ini 8 Provinsi yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaran 2022

Catat 8 provinsi yang masih menerapkan pemutihan pajak kendaraan hingga Agustus 2022. Daerahmu termasuk?

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/Aditya Maulana
Ilustrasi STNK- Cek daftar wilayah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan 2022, ini syarat dan mekanismenya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jangan sampai terlewat! Ini 8 provinsi yang masih menerapkan pemutihan pajak kendaraan hingga Agustus 2022.

Pemutihan pajak menjadi angin segar buat yang punya tunggakan atau telat membayar pajak kendaraan bermotor.

pasalnya, beberapa wilayah di Indonesia sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor artinya tak perlu membayar sanksi denda keterlambatan.

Penelusuran TribunJakarta.com, selama Mei-Agustus 2022, ada 8 provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan.

Masing-masing wilayah punya program dan tenggat waktu yang berbeda, mulai dari penghapusan sanksi administrasi karena keterlambatan alias penghapusan denda hingga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut daftar 8 provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan 2022:

1. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Kabar Gembira! Pemkot Depok Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat berlangsung dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat meliputi Bebas Denda PKB; Bebas BBNKB II; Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5; Diskon Pajak Kendaraan Bermotor; dan Diskon BBNKB I.

2. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022 mendatang.

Sebelumnya, program ini dijadwalkan berlaku pada 1 April sampai 30 Juni 2022.

Namun, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan ini.

Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

Ilustrasi STNK-  Cek daftar wilayah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan 2022, ini syarat dan mekanismenya.
Ilustrasi STNK- Cek daftar wilayah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan 2022, ini syarat dan mekanismenya. (Kompas.com/Aditya Maulana)

Baca juga: Selama Mei-Agustus 2022, 7 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Bali hingga Babel

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved