Cerita Kriminal
Pagi Mencekam di Tangerang, Anak di Bawah Umur Dikepung Sambil Diacungkan Benda Tajam: Sini HP Lo!
Seorang anak yang masih di bawah umur menjadi korban pengancaman dan pencurian ponsel sekelompok remaja.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang anak yang masih di bawah umur menjadi korban pengancaman dan pencurian ponsel sekelompok remaja.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Gebang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada 5 Juli 2022 sekira pukul 03.00 WIB.
Saat kejadian, anak di bawah umur itu tengah bermain ponsel.
Tak main-main, walau pun korbannya anak-anak di bawah umur, kelima pelaku menyerang menggunakan senjata tajam golok babi berukuran raksasa.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Gebang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, saat kejadian, para pelaku memakirkan kendaraan roda duanya dekat korban.
Baca juga: Kosmetik Ilegal Berbahaya Ditemukan di Kabupaten Tangerang, Nilainya Sampai Rp 200 Juta Lebih
Kala itu korban bernama Dian dan Syaiful yang di bawah umur tengah bermain handphone disambangi para pelaku.
"Mana HP lo anjing, sini kasih HP lo," kata Zain seraya menirukan pelaku di Polsek Batuceper, Senin (1/8/2022).

Sambil berteriak, kelima pelaku sambil melayangkan senjata tajam jenis golok babi yang berukuran raksasa.
Bahkan, saat Zain memegang golok babi itu, panjangnya melebihi setengah badan dia.
"Karena korbannya ini masih anak-anak, jadinya takut dan langsung tanpa perlawanan memberikan handphone kepada para pelaku," papar Zain.
Berdasarkan laporan korban, Polres Metro Tangerang Kota pada 27 Juli 2022 mengendus keberadaan pelaku di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Betul saja, di Kelapa Dua polisi membekuk satu dari lima pelaku yakni NIK alias Garong.
Baca juga: 10 Bandit Bercelurit Serang Buruh Pabrik Tangerang Demi Ponsel, Hasil Rampasan Buat Pesta Miras
"Empat pelaku lainnya belum dapat diamankan sudah masuk daftar DPO atas nama M, R, B, dan MF," kata Zain.
"Motif pelaku ini memang mengincar korbannya untuk mendapatkan handphone.
Nanti barang itu dapat dikuasai dan dijual, intinya motif ekonomi," ujarnya lagi.
Ternyata di pekan yang sama, sekelompok remaja tanggung diamankan Polres Metro Tangerang Kota karena melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Sebanyak 10 remaja tanggung tersebut melakukan pengeroyokan terhadap seorang karyawan pabrik PT Lotus, Risky Rifaldi pada Sabtu (23/7/2022) dini hari.
Baca juga: Gangster Anak-Anak Sadis di Tangerang Diringkus Polisi, Keroyok Seorang Buruh Pakai Celurit Demi HP
Sadis, kesepuluh pelaku tersebut tidak pikir panjang langsung menyerang korban di depan kantornya menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Zain mengatakan, kala itu korban tengah berisitirahat dari kerjanya tiba-tiba, disambangi lima motor.
"Tiba-tiba didatangi lima kendaraan bermotor kurang lebih 10 orang yang menumpang atau menaiki kendaraan tersebut," jelas Zain di Polsek Batuceper, Senin (1/8/2022).
"Kemudian tiba-tiba salah satu pelaku mengacungkan sebuah celurit kepada korban,"
"Mana HP kamu," Zain menirukan teriakan para pelaku.
Karena panik melihat 10 orang datang secara bersamaan, korban Risky Rifaldi langsung melarikan diri menuju pabrik tempat ia bekerja.
Sayangnya, karena panik korban terjatuh dan langsung menjadi santapan empuk para pelaku menggunakan celurit.
"Kemudian korban ini jatuh, langsung dibacok sebanyak dua kali dipunggungnya hingga mengalami luka-luka.
HP yang jatuh diambil oleh pelaku," terang Zain.
Beruntung, berbekal rekaman kamera CCTV, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap sembilan dari 10 pelaku.
Sebab aksi anak-anak sadis itu sebelumnya viral karena terekam CCTV dan tersebar di media sosial.
"10 pelaku sembilan orang ditangkap. Terdiri dari dua pelaku dewasa dan tujuh orang masih anak-anak," sambung Zain.
Untuk pelaku dewasa berinisial AAF dan FF.
Sementara, untuk pelaku anak-anak adalah MRA, RIM, GDA, A, RS, RGA, dan DR kemudian, yang belum ditangkap inisial A.
Zain meneruskan, kalau Polsek Batuceper sudah mengantongi identitas pelaku A yang masuk dalam Daftar Pencarion Orang (DPO) alias buron.
"Kita sudah tahu alamatnya, tapi A tidak ada di rumah dan kita sudah beritahu orang tuanya untuk segera menyerahkan diri," tegas Zain.
Kini ke-9 pelaku diancam Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke 1e dan 2e dengan ancaman 12 tahun penjara.
(TribunJakarta.com, Ega Alfreda)