Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
LPSK di Kasus Ajudan Ferdy Sambo: 'Istimewakan' Putri Candrawathi, Tak Dipercaya Keluarga Brigadir J
Posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kasus kematian Brigadir J selaku ajudan Irjen Ferdy Sambo menuai sorotan.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya tidak akan melibatkan orang lain dalam pemeriksaan tersebut termasuk tim psikolog, tim kuasa hukum hingga pihak keluarga.
"Yang menjadi catatan pemeriksaan kami independen, pemeriksaan kami mandiri.
Jadi ketika kami periksa tidak boleh ada orang lain," kata Edwin saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas Jakarta Timur, Rabu (4/8/2022).

Edwin menegaskan dalam pemeriksaan nanti, pihaknya juga akan meminta keterangan dari Putri Candrawathi secara utuh termasuk terkait dengan insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Karenanya, LPSK tidak akan melibatkan pihak lain dalam pemeriksaan tersebut agar tidak adanya intervensi.
"Kenapa kami mandiri dan tidak bisa diintervensi termasuk, jangan ada orang lain ya supaya kami mendapat utuh cerita seperti apa," ucap dia.
"Karena dalam suatu kewenangan kami adalah dalam UU disebutkan menguji kebenaran informasi yang disampaikan oleh pemohon," sambungnya.
Tak dipercaya keluarga Brigadir J
Sebelumnya, Martin Lukkas selaku Tim Kuasa Hukum Brigadir J, buka suara mengenai keputusan keluarga yang enggan mengajukan perlindungan ke LPSK.
Baca juga: Sebelum Terjadi Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Brigadir J Disebut Bikin Putri Candrawathi Sakit
Pasalnya, menurut Martin, baik keluarga, para saksi,dan juga kuasa hukumnya, belum yakin memilih LPSK menjadi tempat perlindungannya.
Martin menyebutkan beberapa alasan mengapa keluarga Brigadir J tak meminta perlindungan LPSK.
Salah satunya karena LPSK dirasa belum dapat dipercaya untuk melindungi saksi dari pihak Brigadir J secara baik dan benar.
"Jika kita ingin menjalin hubungan, jika saya analogikan dalam mencari pasangan, suami atau pacar, rasa saling percaya itu menjadi faktor kunci."

"Lalu rasa saling percaya ini timbul dari apa yang dilihat, apa yang dirasakan dan apa yang alami atau pengalaman."
"Jika analogi itu diterapkan untuk melindungi saksi-saksi kami, kami belum bisa melihat LPSK menjadi suami atau pacar yang pantas bagi saksi-saksi kami, sehingga bisa melindungi saksi-saksi kami sebaik mungkin," Hal itu disampaikan Martin secara virtual melalui Kompas TV, Selasa (2/8/2022).