Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Putri Candrawati Tak Kunjung Muncul, Pengacara Brigadir J Ajak Bertemu dan Janjikan Satu Hal Ini
Istri Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati tak kunjung muncul ke hadapan publik. Pengacara Brigadir J ajak ketemu, mau apa ya?
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadwalkan ulang asesmen psikologis PC, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai pemohon perlindungan.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan penjadwalan ulang tersebut karena hingga Senin (1/8/2022) PC urung datang ke kantor LPSK untuk menjalani proses pemeriksaan psikologis.
"Kita masih menunggu lagi waktunya, nanti akan kita agendakan lebih lanjut. Terkait agendanya bisa minggu depan, bisa kapan. ini kita perlu koordinasikan," kata Achmadi, Senin (1/8/2022).
Berdasar keterangan tim penasihat hukum dan psikolog PC yang datang ke kantor LPSK, alasan klien mereka urung datang karena secara psikologis masih terguncang dan trauma.
Kondisi ini serupa ketika awal tim LPSK bertemu dengan PC beberapa waktu lalu untuk proses asesmen psikologis, kala itu PC belum bisa menjalani pemeriksaan psikologis.
Baca juga: Situasi Menegangkan Adu Tembak Bharada E dan Brigadir J, Komnas HAM Beberkan Fakta Meski Tanpa CCTV
"Kondisi juga belum pas untuk dilakukan wawancara secara mendalam, LPSK perlu melakukan pendalaman pendalaahan lebih lanjut," ujarnya.
Perihal keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Achmadi menuturkan beberapa waktu lalu pihaknya sudah melayangkan surat menawarkan perlindungan.

Pihaknya menyatakan terbuka untuk memberikan perlindungan kepada seluruh saksi dan korban pidana, termasuk dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dilaporkan keluarga Brigadir J.
"Jelas kita sekarang sedang mendekati keluarga Brigadir J agar memberikan permohonan perlindungan dari keluarga Brigadir J," tuturnya.
LPSK membutuhkan permohonan dari pihak keluarga karena secara prosedur perlindungan bersifat sukarela, artinya tidak bisa dilakukan sepihak tanpa persetujuan saksi dan korban.
Status Bharada E Penembak Mati Brigadir J Belum Pasti Dilindungi

Meski sudah 3,5 jam menjalani pemeriksaan psikologis di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E selaku penembak mati Brigadir J belum tentu bakal mendapat perlindungan.
Diketahui, polisi bernama Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E itu telah memenuhi panggilan LPSK pada Jumat (29/7/2022).
Saat itu, kedatangan Bharada E untuk menjalani proses pemeriksaan psikologis terkait permohonan perlindungan yang diajukan sebelumnya dalam kasus kematian Brigadir J.
Pemeriksaan psikologis ini termasuk prosedur yang menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan apa LPSK akan menerima permohonan perlindungan Bharada E.
Baca juga: Sosoknya Disorot, Bharada E Akui Tembak Mati Brigadir J, Cerita Detil Insiden di Rumah Ferdy Sambo
Adapun hingga kini Bharada E yang merupakan saksi kasus dugaan pelecehan dan pengancam dialami istri Irjen Ferdy Sambo masih berstatus pemohon, belum terlindung.
"Saksi pemeriksaan psikologis ini masih akan berlanjut minggu depan," ujar Edwin.