Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
'Maaf untuk Brigadir J dan Keluarga' Ucap Bharada E, Disebut Menembak Atas Dasar Diperintah
Bharada E menuliskan sebuah surat untuk keluarga Brigadir J yang dititipkan lewat pengacaranya, Deolipa Yumara.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengucapkan permohonan maaf untuk Brigadir J dan keluarga yang ditinggalkan.
Tak hanya itu, Bharada E juga menuliskan sebuah surat untuk keluarga Brigadir J yang dititipkan lewat pengacaranya, Deolipa Yumara.
Bharada E saat ini menjadi tersangka atas tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Deolipa Yumara menyebut, Bharada E bukan pelaku tunggal penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Tak hanya itu, Deolipa Yumara juga menyimpulkan adanya perintah kepada Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Baca juga: Kasus Kematian Brigadir J: Bharada E Diperintah untuk Membunuh, Ferdy Sambo Mendekam di Mako Brimob
"Secara prinsip, dia nggak punya motif untuk membunuh. Jadi secara kejiwaan, nggak ada motif untuk membunuh."
"Makanya bisa kita simpulkan bahwasanya ada perintah," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (7/8/2022).
Terkait sosok yang memerintahkan Bharada E, Deolipa Yumara sudah mengetahuinya.

Namun ia enggan mengungkap sosok yang disebutkan Bharada E tersebut.
"Sudah dikatakan (nama yang menyuruh Bharada E) oleh yang bersangkutan,"
"Hanya saja kan ini untuk kepentingan penyidikan dan pro justicia," ucap Deolipa Yumara.
Di sisi lain, Bharada E mengungkap permintaan maafnya untuk Brigadir J dan keluarga yang ditinggalkan.
Tak hanya itu, Bharada E juga menuliskan sepucuk surat yang ditulisnya secara khusus dini hari.
Surat tersebut kemudian dititipkan lewat Deolipa Yumara yang akan disampaikan kepada keluarga Brigadir J.
"Titip pesan secara lisan dari Bharada E kepada keluarga korban almarhum Yosua,"
"Beliau meminta maaf sebesar-besarnya kepada almarhum dan keluarga. Yang kedua, dia (Bharada E) menyampaikan secara tertulis, sifatnya private sekali," kata Deolipa Yumara sembari memperlihatkan sepucuk surat.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Puluhan Polisi Sindikat Pengkhianat, Kini Termasuk Ferdy Sambo: Pecat!
Isi surat pun akhirnya dibacakan oleh Deolipa Yumara.
"Saya Bharada E mengucapkan turut berbela sungkawa atas kejadian ini,"
"Buat Bapak, Ibu, dan Reza,"

"Sekali lagi saya turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya,"
"Tuhan Yesus selalu mengungatkan Bapak, Ibu, Bang Reza," kata Deolipa.
"7 Agustus 2022, pukul 01:24 WIB pagi," tutur Deolpa Yumara.
Kenapa Ferdy Sambo mendekam di Mako Brimob?
Sabtu malam, Ferdy Sambo digiring ke Mako Brimob.
Apa yang dilakukan Ferdy Sambo hingga membuatnya kini mendekam di Mako Brimob?
Menanggapi hal itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir J.
Salah satu pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo adalah mengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir J.
"Dalam olah TKP terjadi misal pengambilan CCTV," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022) malam.
Dedi mengatakan, Ferdy Sambo sebelumnya telah diperiksa inspektorat khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Pelanggaran Olah TKP Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan Tempat Khusus Mako Brimob
"Malam hari ini dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, pengawasan pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam."
"Oleh karena itu pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri," kata Dedi dalam konferensi pers, Sabtu (6/8/2022).
Dedi mengatakan, sebelumnya Irsus Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sambo.
Kini, status Sambo masih dalam pemeriksaan.
Adapun Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).
Bharada E ditumbalkan?
Jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J, Bharada E disebut-sebut hanya menjadi tumbal semata.
Pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak kembali memberikan keterangan terkait status dari Bharada E.
Dikutip dari YouTube Beda Enggak, Kamaruddin mengatakan jika Bharada E juga seorang korban dalam kasus ini.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan Seorang Diri di Ruangan Khusus Mako Brimob, Beda dengan 4 Polisi Lain
"Jadi dalam kasus ini Bharada E seakan ditumbalkan dan kami punya buktinya," katanya.
Tak sampai disitu, Kamaruddin bahkan mengaku jika dirinya mendapatkan informasi bila penetapan tersangka pada Bharada E ada kaitannya dengan kompensasi materi.
"Setelah ini saya minta agar rekening dari Bharada E maupun keluarga diperiksa," ucapnya.
"Polisi muda ini dipaksa menanggung beban yang terlalu berat," tutur Kamaruddin.
Sampai saat ini, kasus kematian Brigadir J masih menjadi perhatian banyak pihak.