Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Nasib AKBP Ridwan Soplanit Bisa Seperti AKBP Brotoseno? Jenderal Ini Singgung Soal Tempat Khusus

AKBP Ridwan Soplanit bisa saja bernasib sama seperti AKBP Brotoseno yang akhirnya brujung dipecat dengan tidak hormat.

Tribun Network
AKBP Brotoseno (kiri) dan AKBP Ridwan Soplanit (kanan). Akankah keduanya bernasib sama di sidang Komite Kode Etik Polri yakni diputus pemberhentian tidak dengan hormat. 

14. AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, sebagai Pamen Yanma Polri.

15. AKP Rifaizal Samual Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

Terkini, Irjen Ferdy Sambo juga sudah ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar kode etik pada penanganan olah TKP penembakan Brigadir J.

Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, 10 saksi sudah diperiksa untuk sampai pada penetapan Ferdy Sambo diduga telah melanggar kode etik Polri.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa, Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Korbrimob Polri," kata Dedi Sabtu (6/8/2022).

Bernasib Sama dengan AKBP Brotoseno?

AKBP Ridwan Soplanit kini tengah berada di ruangan khusus.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan apa itu ruangan khusus untuk menahan 4 perwira termasuk AKBPn Ridwan Soplanit.

Jenderal bintang satu itu mengatakan, satu dari sekian pertimbangan kenapa mereka ditahan di ruangan khusus adalah demi keselamatan mereka sendiri.

"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," ujar Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/8/2022).

Ahmad Ramadhan mengatakan, biasanya tempat khusus diperuntukkan kepada polisi yang melakukan pelanggaran sebelum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP," ujar Ahmad Ramadhan.

Menurut dia, tempat khusus atau sel isolasi tersebut berupa markas, ruang tertentu hingga rumah kediaman yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum.

"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan sejumlah pertimbangan," terang Ahmad Ramadhan.

Dengan kata lain, AKBP Ridwan Soplanit sedang menjalani pemeriksaan pendahuluan awal dan akan sidang KKEP.

Perlu diketahui, pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri (KEPP) akan diselesaikan dengan pemeriksaan pendahuluan.

Setelah itu adalah sidang KKEP, Sidang KKEP Banding dan Sidang KKEP Peninjauan Kembali.

Sementara, AKBP Brotoseno sudah menjalani keseluruhan proses sidang sampai pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sebelumnya, AKBP Brotoseno tertangkap tangan oleh Propam Polri pada 17 November 2016 dalam kasus suap penanganan perkara korupsi, saat menjabat Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Dalam sidang KKEP bernomor PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020, Brotoseno hanya diberi sanksi berupa permintaan maaf dan demosi. Ia tidak dipecat karena dinilai berprestasi oleh atasannya di Polri.

AKBP Raden Brotoseno yang tak dipecat sebagai anggota Polri meski dia berstatus napi korupsi.
AKBP Raden Brotoseno yang tak dipecat sebagai anggota Polri meski dia berstatus napi korupsi. (via Serambi Indonesia)

AKBP Brotoseno dipenjara pada 2017-2020. Namun setelah bebas ia masih lanjut berdinas di Polri.

Setelah kabar Brotoseno ramai lagi hingga mendatangkan tekanan dari publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk tim peneliti atas putusan sidang KKEP untuk Brotoseno.

Tim peneliti ini dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri No Sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.

Tim yang berjumlah 12 orang ini terdiri dari personel Inspektorat Umum atau Itwasum Polri, SDM Polri, Divisi Propam Polri, Divisi Hukum Polri. Ketuanya Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.

Hasilnya, tim ini memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk KKEP PK.

Polri pun menggelar sidang KKEP PK terhadap Brotoseno. Hasilnya di sidang KKEP PK, ia diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH alias dipecat sebagai anggota Polri.

"Sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Diketahui, KKEP PK untuk Brotoseno dibentuk atas perintah Kapolri Nomor KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022.

KKEP PK ini bisa meninjau perkara-perkara yang sudah diputus tiga tahun, sebelum pelaksanaan pengesahan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diundangkan pada 14 Juni lalu.

Sidang KKEP PK untuk Brotoseno terdiri dari para jenderal di mana Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Ketua Komisi, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebagai Wakil Ketua Komisi.

Sedangkan anggota dalam KKEP PK adalah Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada, Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigit, dan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

 

 

Sebagian artikel disarikan dari berita Tribunnews.com dengan judul Diamankan Demi Keselamatan, Siapa Sosok 4 Perwira yang Terseret Dugaan Rekayasa Kasus Brigadir J?

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved