Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Sebulan Kematian Anaknya, Kondisi Ibunda Brigadir J Masih Trauma Meski Bharada E Sudah Siap Jujur

Sebulan sejak kematian anaknya, kondisi ibu Brigadir J masih trauma meski Bharada E kini sudah siap jujur mengungkap yang terjadi sebenarnya.

Editor: Elga H Putra
Facebook dan TribunJambi
Sebulan sejak kematian anaknya, kondisi ibu Brigadir J masih trauma meski Bharada E kini sudah siap jujur mengungkap yang terjadi sebenarnya. 

Terkait pernyataan Bharada E melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yusmara, yang menyebut ada permintaan maaf untuk keluarga, Roslin bilang keluarga pun memaafkannya.

"Kami memaafkan orang yang meminta maaf. Tapi proses hukum tetaplah berjalan," ujar Roslin.

Pihak keluarga juga berharap agar Bharada E mau benar-benar terbuka, supaya kisah yang sesungguhnya di Duren Tiga Jakarta Selatan terungkap sesuai faktanya.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengungkapkan soal telepon dari istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri.
Sebulan sejak kematian anaknya, kondisi ibu Brigadir J masih trauma meski Bharada E kini sudah siap jujur mengungkap yang terjadi sebenarnya.. (Tangkapan layar di Facebook)

Bagi keluarga, meninggalnya Brigadir J adalah kehilangan yang sangat besar, dan hingga kini mereka masih sangat berduka.

Bharada E siap jujur

Diketahui, dalam kasus ini, Bharada E sudah siap mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Tim penasihat hukum Bharada E juga telah mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (8/8/2022) siang.

Penasihat hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kedatangan timnya tersebut untuk mengajukan kliennya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya dalam sangkaan Pasal ditetapkan Bareskrim Polri, Bharada E tidak hanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, tapi Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan Pidana.

Artinya terdapat pelaku lain, sehingga mengajukan justice collaborator atau pelaku yang bersedia berkerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus.

"Jadi kepentingan membuka dan membuat terang. Ini persoalan membuat terang siapa pelaku utamanya tentunya," kata Deolipa Yumara di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Satpam Beri Kesaksian, Ternyata Ferdy Sambo & Istri Jarang Pulang ke Rumah Pribadi di Jalan Saguling

Menurutnya keputusan pengajuan justice collaborator diambil Bharada E secara matang dan dalam keadaan tenang, meski kini dalam keadaan ditahan di Bareskrim Polri sebagai tersangka.

Tim penasihat hukum menyatakan Bharada E layak mengajukan justice collaborator karena bukan pelaku utama, hal ini dibuktikan dengan keterangan saksi dalam penyidikan

Kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara blak-blakan membongkar adanya skenario jahat yang menumbalkan kliennya dalam kematian Brigadir J.
Kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara blak-blakan membongkar adanya skenario jahat yang menumbalkan kliennya dalam kematian Brigadir J. (Kolase Tribun Jakarta/TVOne/Istimewa)

"Hanya saja ini masih dalam konteks penyidikan Bareskrim Polri sehingga kita tidak pernah berbicara substansi materil. Karena nanti akan mengganggu pekerjaan Mabes Polri," ujarnya.

Perihal keterangan Bharada E kepada penyidik yang diubah, Deolipa Yumara menuturkan hal tersebut berkaitan dengan tim penasihat hukum sebelumnya dan tekanan dialami.

Serta skenario-skenario yang membuat Bharada E kini baru merubah keterangan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Mulai kemarin hari Sabtu dia mulai sadar, bahwasanya dia menceritakan yang sebenar-benarnya, seterang-terangnya, apa yang dialami, yang dilakukan, apa yang didengarnya," tuturnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved