Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Jelaskan Etik dan Pidana, Mahfud MD Analogikan Kasus Ferdy Sambo dengan Cerita Polisi Selingkuh
Nasib Irjen Ferdy Sambo yang tengah dalam pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) untuk dugaan pelanggaran etik karena melanggar prosedur olah TKP.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib Irjen Ferdy Sambo yang tengah dalam pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) untuk dugaan pelanggaran etik karena melanggar prosedur olah tempat kejadian perkara (TKP) bisa menjadi kasus pidana.
Pasalnya, upaya menghalangi penyidikan juga merupakan unsur pidana.
Menko Polhukam, Mahfud MD, memaparkan soal penindakan kasus etik ataupun pidana pada seorang polisi yang tidak saling bertentangan.
"Ya begini, kadangkala sebuah tindak pidana itu berhimpitan antara pidana dengan etika," papar Mahfud MD menjelaskan maksud postingannya itu saat diwawancarai Kompas TV, Minggu (7/8/2022).
Mahfud MD menganalogikan kasus Irjen Ferdy Sambo dengan cerita polisi tepergok selingkuh
Baca juga: Ferdy Sambo di Sel Khusus, Hari Ini Bharada E Ajukan JC ke LPSK, Siap Bongkar Fakta Soal Brigadir J
"Misalnya begini, ada seorang polisi diduga melakukan perzinaan di sebuah hotel dan ketangkap sedang dengan seorang perempuan tidak pakai baju. Itu kan pidana kalau dilaporkan oleh istrinya. Tapi juga, itu etik. Kenapa ada seorang polisi tertangkap basah di hotel bersama istrinya orang lain atau perempuan lain. Itu kan etik."
Nah di sini berhimpitan, pidananya biar jalan, lalu etiknya jalan. Karena produk hukumannya berbeda. Kalau pidana itu yang memutus adalah hakim. Hukumannya penjara, hukuman mati, perampasan hak, harta dan sebagainya."
Tapi kalau etik atau disiplin, itu hukumannya administratif saja. Misalkan diskors, diberhentikan, dipecat, kemudian diberi teguran, diturunkan pangkat, ditunda kenaikan pangkat dan sebagainya, itu etik," papar Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD Bicara ada Mabes di Dalam Mabes, Bedol Desa Ala kapolri Bongkar Kasus Brigadir J
Mahfud MD kemudian memberikan contoh kasus yang lebih konkret yakni yang pernah menjerat mantan polisi AKBP Brotoseno dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Untuk kasus yang pidana lebih dulu baru kemudian kode etik seperti yang dialami Brotoseno.
"Iya kan. Dia dinyatakan menerima suap dan dihukum lima tahun, dijalani tiga tahun. Itu kan pidananya dulu baru etiknya."
"Ternyata dalam sidang etik ternyata dia enggak apa-apa salah, tapi masih diperlukan lagi, Itu etiknya belakangan," kata Mahfud.

Sedangkan untuk kasus sebaliknya dialami Akil Mochtar.
"Tapi yang Aqil Mochtar itu etiknya lebih dulu. Begitu dia ditangkap, lalu saya datang ke MK, harus ada sidang etik, diberhentikan dulu dari jabatan hakim."
"Waktu itu saya lihat di TV itu, Yusril Ihza Mahendra dan Profesor (lain) enggak setuju, enggak perlu sidang etik. Karena kalau sudah tertangkap tangan itu sudah pasti melanggar, itu sudah pasti pidana. Pada akhirnya, udah Kita pecat dulu. Sudah dipecat pemeriksaan menjadi lebih lancar, gitu. Nah itu yang terjadi. Bisa mana duluan," papar Mahfud.
Baca juga: TERUNGKAP Brigadir J Sengaja Dibunuh, Bharada E Gambarkan Proses Eksekusi: Pelaku Lain Terlibat