Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Jelaskan Etik dan Pidana, Mahfud MD Analogikan Kasus Ferdy Sambo dengan Cerita Polisi Selingkuh
Nasib Irjen Ferdy Sambo yang tengah dalam pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) untuk dugaan pelanggaran etik karena melanggar prosedur olah TKP.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Sambo bisa disebut halangi penyidikan
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga menjelaskan bagian dugaan etik dan pidana yang dilanggar Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.
Untuk kasus etiknya, beber Mahfud, yakni perihal perusakan CCTV yang diduga diperintahkan Ferdy Sambo.
"Kenapa dalam situasi begini, kok misalnya CCTV-nya dicopot. Kenapa gerendel gerendel pintu itu diganti.

Kenapa isi lemari dari pemeriksaan TKP yang pertama dengan pemeriksaan TKP yang dilakukan oleh Timsus itu berbeda. Itu sudah etik, tidak bisa mengamankan situasi. Etiknya di situ, tidak profesional.vKalau itu mau dianggap etik," jelas Mahfud.
"Tapu kalau dikaitkan pidana bisa itu, obstraction of justice, itu mau menghalang-halangi penegakan hukum, menghilangkan bukti menghilangkan grendel, menghilangkan noda-noda. Sehingga DNA-nya sama sekali tidak ketemu misalnya di TKP."
"Nah itu sudah tindak pidana, banyak pasal-pasal yang dikenakan ke situ, begitu. Jadi ini berurutan. Nah di dalam pengalaman bisa lebih dulu pidana, bisa lebih dulu, apa namanya, etik," papar mantan ketua MK itu.