Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
''Tembak,Tembak,'' Perintah Atasan ke Bharada E untuk Habisi Brigadir J, Terkuak Kejadian Setelahnya
"Tembak,tembak,tembak." menjadi instruksi dari atasan ke Bharada E untuk menghabisi Brigadir J dalam insiden di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNJAKARTA.COM - "Tembak,tembak,tembak." menjadi instruksi dari atasan ke Bharada E untuk menghabisi Brigadir J dalam insiden di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan, di bawah tekanan pimpinannya, Bharada E mau tak mau akhirnya menembak Brigadir J.
Setelah melakukan penembakan, kata Burhanuddin, Bharada E langsung keluar dari rumah dinas dan tak mengetahui kejadian setelah itu.
"Iya, dia disuruh menembak, perintah atasannya dan di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak'," kata Burhanuddin, Senin (8/8/2022).
Oleh karena itu, Burhanuddin memastikan kliennya tidak ikut menganiaya Brigadir Yosua sebelum menembak dan setelah tewas.
Baca juga: Deolipa Yumara Marah Ditekan Supaya Cabut Perkara, Minta Pertolongan Jokowi: Saya Dihantam-hantam
Bharada E juga tidak melihat proses membersikan darah di lokasi kejadian dan ambulans yang datang membawa jenazah Brigadir J.
"Masyarakat mau ini transparan, Presiden juga memerintahkan apa adanya, buka ini, sementara orang mau buka, ini enggak dilindungi, gimana itu," tegasnya.
Sudah temui titik terang

Diketahui, kotak pandora kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo mulai terkuak.
Hal itu setelah Tim Khusus (timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka dan memeriksa sejumlah personel polisi yang diduga tak profesional dalam penanganan kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, sudah dua tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri yakni Bharada E sebagai tersangka pembunuhan dan terbaru Brigadir RR selaku ajudan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Selain itu, ada 25 personel Polri dicopot terdiri dari jenderal bintang satu sampai tingkatan tamtama.
Empat diantaranya ditempatkan di ruangan khusus selama 30 hari.
Sedangkan Ferdy Sambo juga ditempatkan di ruangan khusus seorang diri di Mako Brimob seiring dugaan pelanggaran yang dilakukan jenderal bintang dua itu.
Kasus ini kian menemukan titik terang saat Bharada E siap menjadi Justice Collabolator dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Hari Ini Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Keluarga Bharada E Mohon Bantuan Tuhan
Alami ini saat BAP
Diduga karena mengalami tekanan selama ini, Bharada E awalnya hanya mengikuti saja skenario yang disusun perihal kasus Brigadir J.
Termasuk saat bersaksi dalam BAP-nya daan di Komnas HAM.
Namun mungkin karena sadar dirinya dijadikan kambing hitam, Bharada E akhirnya buka suara.

Dia pun telah menarik keterangannya yang terdahulu dan menggantinya dalam keterangan yang disebut kuasa hukum barunya adalah kesaksian yang sebenarnya perihal tewasnya Brigadir J.
Dalam BAP terbarunya, Bharada E mengaku terpaksa menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) atas perintah pimpinannya.
Burhanuddin menjamin kali ini Bharada E memberikan kesaksian yang sebenarnya dan tak mungkin lagi ada yang diubahnya.
Sebab, pihaknya sudah sepakat untuk mau menjadi kuasa hukum Bharada bila yang bersangkutan bersedia mengungkapkan fakta yang sebenarnya.
"Sepakat kita dampingi dan dia harus cerita yang jujur.
Kita juga gamau terlalu berlarut-larit dengan cerita yang simpang siur," kata Burhanuddin.
Baca juga: Sebulan Kematian Anaknya, Kondisi Ibunda Brigadir J Masih Trauma Meski Bharada E Sudah Siap Jujur
Tak ada tembak-menembak
Bharada E juga mengakui tak ada tembak menembak dengan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Keterangan Bharada E itu diungkap blak-blakan dan sudah dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan saat menjalani pemeriksaan di depan Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Didampingi dua pengacara barunya, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, pemeriksaan Bharada E di Bareskrim Mabes Polri berlangsung sampai Sabtu (7/8/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin menjadi pengacara Bharada E setelah ditunjuk Bareskrim yang mengusut kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara sepakat mendampingi proses hukum Bharada E yang memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu setelah mau membuka fakta sebenarnya.
Baca juga: Karakter Asli Bharada E Keluar, Sebut Posisi Ferdy Sambo Cs di Olah TKP, Curhat Ini ke Komnas HAM
"Akhirnya dia (Bharada E, red) tuangkan dalam satu keterangan tertulis. Dia menulis apa yang sebenarnya, kemudian lanjut di-BAP, dirampungkan," ucap Muhammad Burhanuddin di Kompas TV pada Minggu (7/8/2022) malam.
Selesai pemeriksaan degan menceritakan secara rinci kejadiannya, Bharada E menandatangi pernyataannya, kemudian cap jempol dan segala macam.
Apa yang disampaikan Bharada E ini berbeda dengan keterangan awal saat masih dipegang oleh pengacara Andreas Nahot Silitonga, yang belakangan mundur.

Menurut Muhammad Burhanuddin, Bharada E sudah membuka semuanya soal insiden sebenarnya di rumah Ferdy Sambo, termasuk siapa saja orang-orang di lokasi.
"Apa yang terjadi, apa yang dia lakukan, siapa pelakunya dan siapa-siapa yang di seputar tempat kejadian, sudah dibongkar semua, sudah ada di tim penyidik," imbuh dia.
Sebagian Artikel ini disarikan dari WartaKotalive.com dengan judul Setelah Tembak Brigadir J, Bharada E Keluar Rumah dan Tak Melihat Evakuasi Mayat,