PDIP Ungkap 10 Kasus Dugaan Intoleransi di Sekolah Negeri Jakarta: Ini Diskriminasi kepada Siswa

Pertama, dugaan intoleransi di SMAN 58 Jakarta Timur berupa larangan atau imbauan untuk tidak memilih ketua OSIS yang berbeda agama.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah
Suasana rapat antara Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta dengan pimpinan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022). Rapat di antaranya membahas inteloreansi di sekolah, termasuk kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab siswi di sekolah negeri.  

"Kami mau klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat itu, bener enggak seperti itu. Kita kan harus klarifikasi, jangan sepihak," sambungnya.

Walau sudah banyak pengaduan, Gembong enggan berasumsi adanya kelemahan dalam sistem pengawasa.

Oleh karena itu, ia ingin mendengar lebih dulu penjelasan dari Disdik DKI.

"Kan kita belum tahu, belum tahu penjelasan dari kepala dinas. Sebelum dipanggil masa kita sudah tahu," tuturnya.

Disdik DKI Bantah Ada Pemaksaan Pakai Hijab di Sekolah

Dinas Pendidikan DKI Jakarta membantah adanya pemaksaan yang dilakukan oknum guru terhadap siswi sekolah negeri di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan untuk mengenakan jilbab saat bersekolah.

Hal ini diungkapkan Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah berdasarkan keterangan dari oknum guru yang diduga melakukan pemaksaan tersebut.

"Itu enggak benar, yang bilang maksa siapa? Gurunya? Gurunya siapa? Kami sudah tanya ke sana enggak ada diwajibkan, apalagi dipaksa-paksa," ucapnya, Rabu (3/8/2022).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana saat menghadiri kegiatan program vaksinasi Covid-19 di Sekolah BM 400, Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana saat menghadiri kegiatan program vaksinasi Covid-19 di Sekolah BM 400, Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini berkilas, oknum guru tersebut hanya mengimbau muridnya untuk berhijab.

Sebab, saat itu sedang ada kegiatan membaca Al-Qur'an di sekolah tersebut.

"Itu kan ada (kegiatan) baca Al-Qur'an, jadi sebaiknya menggunakan hijab. Itu yang saya dengar, tidak ada pemaksaan ayau kewajiban kepada semua muslimah atau siswa yang beragama Islam menggunakan hijab," ujarnya.

Taga menegaskan, tak ada kewajiban bagi siswi beragama Islam untuk mengenakan jilbab.

Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 178 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

"Memang itu dijelaskan ada pengaturan penggunaan baju buat muslimah, termasuk hijab, cuma dengan pasal itu dalam keterpanggilan," tuturnya.

"Artinya menggunakan hijab itu bukan semua yang di sekolah negeri, itu disesuaikan dengan tingkat keyakinannya," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved