Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Polisi Akhirnya Ungkap Kronologi Penyidikan yang Dihalangi Ferdy Sambo Cs: Tersangka Akan bertambah
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo pun angkat bicara soal kronologi dari awal olah TKP hingga penetapan tersangka.
Dedi mengatakan, besar kemungkinan akan ada tersangka lain pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun pasal yang disangkakan bukanlah 338 atau 340 KUHP, tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana.

Melainkan pasal terkait menghalangi upaya penyidikan, pengerusakan barang bukti dan lain-lain.
Dari 31 orang yang diduga melanggar kode etik karena merusak TKP, 11 di antaranya sudah berda di tempat khusus (patsus).
Mereka ini yang memiliki kemungkinna paling besar terlibat pidana kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ya tidak menutup kemungkinan bahwa (tersangka) ini akan bertambah. Tapi pasal-pasalnya berbeda. kalau empat ini kan sudah masuk pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56."
"Nanti bagi yang termasuk dalam penghilangan barang bukti, kemudian menghalangi proses penyidikan, ada juga nanti pasal-pasal yang bisa diterapkan kepada para terperiksa yang saat ini seang menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan ada juga penempatan khusus di Provost Mabes Polri," pungkasnya.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, berikut rincian 31 personel Polri berstatus terperiksa dgaan pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J dikutip dari Tribunnews:
1. Bareskrim Polri (dua orang)
- Satu perwira menengah
- Satu perwira pertama
2. Divpropam Polri (21 orang)
- Tiga perwira tinggi
- Delapan perwira menengah
- Empat perwira pertama
- Empat bintara
- Dua tamtama
3. Polda Metro Jaya ( tujuh orang)
- Empat perwira menengah
- Tiga perwira pertama
Sedangkan 11 personel yang sudah dipatsuskan itu terdiri dari satu perseonil berpangkat bintang dua atau Irjen, dua personel berpangkat bintang satu atau Brigjen, dua personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol dan satu personel berpangkat AKP.
Di sisi lain, secara pidana, sudah ada empat orang yang berstatus tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharda E dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.