RKUHP: Prokontra Hukum Pidana Mengadopsi Hukum Kebiasaan

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej bicara soalRKUHP sebenarnya sudah diinisiasi sejak tahun 1958.

Istimewa
Wamenkumham Omar Sharif Hiariej saat memberi paparan perkembangan pembahasan RUU KUHP di Aula PGI, Salemba Raya, Jakarta, Kamis, (11/8/2022). 

Ia juga menyinggung  UU Provinsi Sumbar yang tidak mengakomodasi Mentawai yang 95 persen Kristen.

“Apa urusannya pemerintah, kalau memilih istri yang beda agama. Ini muncul dari tapsir salah satu agama saja,” kritiknya keras.

Terkait RKUHP, Pendeta GKI ini, hanya ingin menanggapi tiga hal yakni penistaan agama, perzinahan dan kumpul kebo. Menurutnya ini selalu muncul di negara yang agama kuat, bahkan di Amerika Serikat juga terjadi negara bagian tertentu.

Menurutnya, Penistaan Agama ini sama dengan penistaan tafsir satu agama sangat karet . Dia juga mencontohkan, kasus Meliana di Sumut, ditangkap bukan karena UU tapi tekanan kekuatan massa.

"Kasus Ferdinand Hutahaen, bilang Allah kuat, apa yang salah disitu. Allah lemah biasa di kristiani biasa  aja. Dia malah masuk penjara. Makanya  dibalik UU ini tafsir agama ini kuat," ucapnya,

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved