RKUHP: Prokontra Hukum Pidana Mengadopsi Hukum Kebiasaan
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej bicara soalRKUHP sebenarnya sudah diinisiasi sejak tahun 1958.
Ia juga menyinggung UU Provinsi Sumbar yang tidak mengakomodasi Mentawai yang 95 persen Kristen.
“Apa urusannya pemerintah, kalau memilih istri yang beda agama. Ini muncul dari tapsir salah satu agama saja,” kritiknya keras.
Terkait RKUHP, Pendeta GKI ini, hanya ingin menanggapi tiga hal yakni penistaan agama, perzinahan dan kumpul kebo. Menurutnya ini selalu muncul di negara yang agama kuat, bahkan di Amerika Serikat juga terjadi negara bagian tertentu.
Menurutnya, Penistaan Agama ini sama dengan penistaan tafsir satu agama sangat karet . Dia juga mencontohkan, kasus Meliana di Sumut, ditangkap bukan karena UU tapi tekanan kekuatan massa.
"Kasus Ferdinand Hutahaen, bilang Allah kuat, apa yang salah disitu. Allah lemah biasa di kristiani biasa aja. Dia malah masuk penjara. Makanya dibalik UU ini tafsir agama ini kuat," ucapnya,