RKUHP: Prokontra Hukum Pidana Mengadopsi Hukum Kebiasaan

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej bicara soalRKUHP sebenarnya sudah diinisiasi sejak tahun 1958.

Istimewa
Wamenkumham Omar Sharif Hiariej saat memberi paparan perkembangan pembahasan RUU KUHP di Aula PGI, Salemba Raya, Jakarta, Kamis, (11/8/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej hadir dalam  Seminar Mencermati  Rancangan KUHP dalam Pembangunan Hukum Indonesia di Aula PGI, Salemba Raya, Jakarta, Kamis, (11/8/2022).

Seminar ini diselenggarakan atas kerjasama PNPS, YKI, PGI, Pewarna dan UKI.

Menurut Omar, bicara RKUHP sebenarnya sudah diinisiasi sejak tahun 1958, sudah 64 tahun lalu.

Namun, baru masuk legislasi DPR tahun 1963 sudah 59 tahun.

Menurutnya, tidak ada satu pun negara di dunia mampu secara kilat menyusun KUHP baru negaranya.

“Belanda lepas dari jajahan  Perancis, butuh 70 tahun untuk membuat KUHP meski masyarakat homogen. Berbeda dengan Indonesia, multi etnik, luas geografis dan 270 juta penduduk, maka tidak mudah membuat KUHP produk sendiri. Sebab kodevikasi harus membuat semua senang,” ujar Omar.

Baca juga: Mahasiswa Demo Saat Jokowi Ulang Tahun, Presiden dan DPR Didesak Buka Draft Terbaru RKUHP


Hadir sebagai narasumber dalam seminar itu seperti Guru Besar Tata Negara UKI Prof.dr John Pieris, Dr Jamin Ginting, Prof. Dr Mompang Panggabean.

Sementara acara dimoderatori Ketua Pengurus Yayasan Komunikasi Indonesia Dr. Bernard Nainggolan.

Lebih lanjut, Wamen Omar menambahkan, pemerintah perlu mencari win-win solusion atau midle way (jalan tengah).

Wamenkumham Omar Sharif Hiariej saat memberi paparan perkembangan pembahasan RUU KUHP di Aula PGI, Salemba Raya, Jakarta, Kamis, (11/8/2022).
Wamenkumham Omar Sharif Hiariej saat memberi paparan perkembangan pembahasan RUU KUHP di Aula PGI, Salemba Raya, Jakarta, Kamis, (11/8/2022). (Istimewa)

Menurutnya, harus ada titik temu dari keberagaman sosial, budaya, agama di Indonesia.

“Persoalan prosesnya sudah selesai dibahas 2014-2019. Kebetulan saya terlibat selama 8 tahun. Pada  19 Sep 2019 Pemerintah  menarik RKUHP ini dari DPR, pertimbangannya karena perlu sosialisasi terlebih dulu ke masyarakat,  agar tidak menjadi masalah nanti. Sampai saat ini ada 6.000 masukan dari masyarakat," kata Omar sembari menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi  di 12 provinsi.

Menurutya, Pemerintah telah melakukan penyempurnaan sepanjang 2021-2022 dengan ada tujuh hal penting yang dibahas yakni terkait 14 isu krusial seperti sinkronisasi antara pasal, ancaman pidana (disparitas), melakukan harmonisasi di luar KUHP, teknik penyusunan UU, delik penadahan barang cetakan dan persoalan kesalahan typo.

Baca juga: Fraksi Partai NasDem DPR Tolak Bahas RUU Pemasyarakatan dan RKUHP Jika Tak Dibahas Menyeluruh

Sementara Jamin Ginting yang juga Dosen Fakultas Hukum UPH melihat RKUHP berdampak sangat terbuka setiap daerah akan menumbuhkan aturan-aturan hukum adat masing-masing.

“Hukum pidana tidak tepat diambil dari kebiasaan masyarakat. Tidak bisa dasar hukum ada kehidupan masyarakat. Kalau hukum perdata saya setuju,” kritiknya.

Jamin mengatakan, penegak hukum banyak penafsiran seperti historis, interpretasi hakim. Menurutnya lebih baik beri kesempatan ruang kepada hakim untuk mengaturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved