Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Baru Dipuji Jenderal Bintang 3, Deolipa Yumara Dicopot Bharada E, IPW Singgung Sentilan Kabareskrim

Keberaniannya baru dipuji purnawirawan jenderal bintang tiga, kini Deolipa Yumara justru dicopot Bharada E sebagai kuasa hukumnya.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta/ISTIMEWA
Kolase foto Deolipa Yumara, surat pencabutan kuasa dari Bharada E dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Keberaniannya baru dipuji purnawirawan jenderal bintang tiga, kini Deolipa Yumara justru dicopot Bharada E sebagai kuasa hukumnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Pengacara apapun posisinya bekerja untuk membuat satu proses menjadi lebih bertanggung jawab," kata Sugeng.

Karenanya Sugeng yakin pencabutan kuasa Bharada E dari Deolipa dan tim, ada intervensi dari penyidik.

"Ini saya yakin bukan pencabutan dari Bharada E ya, tapi ada intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa, Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini karena sudah ditemukan, ini tidak main-main, karena mengintervensi pekerjaan pengacara," katanya.

Menurutnya pengacara tidak bisa diintervensi tidak bisa dipengaruhi.

"Ketika dia ditunjuk, maka ada hak istimewa yang terbentuk antara klien dan advokatnya," kata dia.

Baca juga: Terungkap Tulisan di Kaos Terakhir Brigadir J, Ternyata Turut Dipakai saat Rayakan Ultah Adik

Sentilan Kabareskrim

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto 'menyentil' pengacara Bharada E, Deolipa Yumara terkait sejumlah pengakuan kliennya.

Agus menyebut pengakuan yang dibuat oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J adalah hasil kegigihan penyidik Tim Khusus Polri dalam melakukan pemeriksaan.

“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Komjen Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (9/8/2022).

“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” kata Agus.

Menurutnya, penyidik melakukan upaya pendekatan untuk membuat Bharada E mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan pihaknya tak menjerat Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan pihaknya tak menjerat Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Kolase Tribun Jakarta)

Adapun upaya pendekatan yang dilakukan dengan cara mendatangkan kedua orang tua Bharada E.

"Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri.

Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan.

Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” kata Agus.

Sebagian artikel ini disarikan dari BangkaPos.com dengan judul Kisah Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim yang Sentil Pengacara Bharada E : Dia Ngoceh di Luar

Sebagian artikel ini disarikan dari WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Deolipa dan Tim dengan Surat yang Diketik

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved