Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

IPW Bicara Motif Lain Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Singgung Cinta Segi 4: 'Memang memalukan Ini'

Sugeng IPW menyebut, motif tersebut jika dibuka ke publik akan sangat memalukan keluarga Ferdy Sambo dan melukai keluarga Brigadir J.

Tribun Network
Sugeng Teguh Santoso dengan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sugeng mengaku mengetahui motif Ferdy Sambo habisi nyawa Brigadir J, cinta segi empat. 

Pernyataan Mahfud MD.

Sebelumnya, di program Satu Meja Kompas TV, Rabu (10/8/2022), Mahfud MD berbicara soal dugaan motif Ferdy Sambo yang mulanya disebut sebagai hal yang sensitif dan hanya untuk orang dewasa.

Mahfud juga berbicara soal pelecehan, cinta segi empat dan pemerkosaan.

"Kalau motif biar dikonstruksikan hukumnya oleh Polri jangan tanya ke saya. Karena menurut saya sensitif, apa sensitif, menyangkut orang dewasa."

"Satu ya, pertama katanya pelecehan. Pelecehan itu apa sih. Apakah membuka baju atau apa. Kan itu untuk orang dewasa."

"Kedua katanya perselingkuhan empat segi, lah siapa yang bercinta dengan siapa. lalu yang ketiga, yang terakhir yang muncul katanya perkosa, usaha perkosa lalu ditembak. Itu kan sesnsitif," papar Mahfud MD.

Menkopolhukam Mahfud MD menerima audiensi dari orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat.
Menkopolhukam Mahfud MD menerima audiensi dari orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat. (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI)

Sebagai Menko Polhukam, Mahfud mengaku mendapat informasi terkait kasus penuh misteri itu.

Namun ia enggan mengungkapkan semuanya ke publik.

"Banyak saya dapat bocoran, tapi kan enggak boleh saya mengatakan yang begitu-begitu," ujarnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambov sendiri sudah berstatus tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Bersama asisten rumah tangganya, Kuat Maruf dan ajudannya, Bripka Ricky Rizal, Ferdy Sambo dijerat pasal pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan, seorang lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga ditetapkan tersangka, namun dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan denganan caman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved