Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Deolipa Yumara Masih Tak Terima, Pengacara Baru Sudah Siapkan Cara Jitu untuk Lepaskan Bharada E

Di saat Deolipa Yumara masih tak terima dicabut kuasanya sebagai kuasa hukum Bharada E, pengacara baru sudah memikirkan cara jitu.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Tribunnews/Istimewa
Kolase foto Deolipa Yumara dan Bharada E. Di saat Deolipa Yumara masih tak terima dicabut kuasanya sebagai kuasa hukum Bharada E, pengacara baru Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah memikirkan cara jitu untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Semua harus begitu," ujar Deolipa.

Menurut Deolipa, kode yang disepakati mereka berdua itu sudah dilakukan dalam pembuatan dua surat.

Gugat Bharada E hingga Kapolri

Bukan sekedar bicara, Deolipa juga bakal menempuh jalur hukum imbas pencopotan dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.

Deolipa Yumara dan M Burhanuddin akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Beredar surat Bharada E mencabut kuasanya kepada pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Beredar surat Bharada E mencabut kuasanya kepada pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Istimewa/Metro TV)

Ada tiga pihak yang bakal digugat Deolipa dan M Burhanuddin ke PN Jakarta Selatan.

Tergugat I adalah Bharada E, tergugat II yaitu Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan tergugat III yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Pengacara baru siapkan strategi jitu

Sementara itu, tak terpengaruh manuver Deolipa Yumara, pengacara baru Bharada E Ronny Talapessy sudah mempersiapkan strategi jitu guna meringankan kliennya.

Sejumlah saksi akan disiapkannya agar Bharada E mendapatkan keringanan dalam sidang kasus tewasnya Brigadir J.

"Ahli yang hebat untuk membebaskan Bharada E," kata Ronny, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: TERKUAK 3 Alasan yang Bikin Deolipa Yumara Tak Lagi Bisa Dampingi Bharada E, Disebut Cari Panggung

Dalam hal ini Ronny juga berharap Pasal 51 ayat 1 KUHP bisa diterapkan agar Bharada E tidak dipidana.

Adapun Pasal 51 ayat 1 KUHP mengatur mengenai ketentuan tak ada pidana bagi seseorang yang melaksanakan perintah atasan untuk melakukan tindakan tertentu.

Bharada E menembak Brigadir J murni tidak ada motif dan hanya karena perintah atasan.

"Itu namanya peniadaan hukuman," ucapnya.

Kolase foto Deolipa Yumara dan Bharada E.
Kolase foto Deolipa Yumara dan Bharada E. Di saat Deolipa Yumara masih tak terima dicabut kuasanya sebagai kuasa hukum Bharada E, pengacara baru Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah memikirkan cara jitu untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews/Istimewa)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved