Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Deolipa Yumara Masih Tak Terima, Pengacara Baru Sudah Siapkan Cara Jitu untuk Lepaskan Bharada E
Di saat Deolipa Yumara masih tak terima dicabut kuasanya sebagai kuasa hukum Bharada E, pengacara baru sudah memikirkan cara jitu.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Semua harus begitu," ujar Deolipa.
Menurut Deolipa, kode yang disepakati mereka berdua itu sudah dilakukan dalam pembuatan dua surat.
Gugat Bharada E hingga Kapolri
Bukan sekedar bicara, Deolipa juga bakal menempuh jalur hukum imbas pencopotan dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.
Deolipa Yumara dan M Burhanuddin akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada tiga pihak yang bakal digugat Deolipa dan M Burhanuddin ke PN Jakarta Selatan.
Tergugat I adalah Bharada E, tergugat II yaitu Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan tergugat III yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Pengacara baru siapkan strategi jitu
Sementara itu, tak terpengaruh manuver Deolipa Yumara, pengacara baru Bharada E Ronny Talapessy sudah mempersiapkan strategi jitu guna meringankan kliennya.
Sejumlah saksi akan disiapkannya agar Bharada E mendapatkan keringanan dalam sidang kasus tewasnya Brigadir J.
"Ahli yang hebat untuk membebaskan Bharada E," kata Ronny, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: TERKUAK 3 Alasan yang Bikin Deolipa Yumara Tak Lagi Bisa Dampingi Bharada E, Disebut Cari Panggung
Dalam hal ini Ronny juga berharap Pasal 51 ayat 1 KUHP bisa diterapkan agar Bharada E tidak dipidana.
Adapun Pasal 51 ayat 1 KUHP mengatur mengenai ketentuan tak ada pidana bagi seseorang yang melaksanakan perintah atasan untuk melakukan tindakan tertentu.
Bharada E menembak Brigadir J murni tidak ada motif dan hanya karena perintah atasan.
"Itu namanya peniadaan hukuman," ucapnya.
