Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Deolipa Yumara Masih Tak Terima, Pengacara Baru Sudah Siapkan Cara Jitu untuk Lepaskan Bharada E

Di saat Deolipa Yumara masih tak terima dicabut kuasanya sebagai kuasa hukum Bharada E, pengacara baru sudah memikirkan cara jitu.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Tribunnews/Istimewa
Kolase foto Deolipa Yumara dan Bharada E. Di saat Deolipa Yumara masih tak terima dicabut kuasanya sebagai kuasa hukum Bharada E, pengacara baru Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah memikirkan cara jitu untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Di saat Deolipa Yumara masih tak terima dicabut kuasanya sebagai kuasa hukum Bharada E, pengacara baru Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah memikirkan cara jitu untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, pergantian kuasa hukum yang kembali dilakukan Bharada E menuai sorotan.

Berdasarkan surat yang ditandatanganinya pada 10 Agustus 2022, Bharada E resmi tak lagi menunjuk Muhammad Boerhanuddin dan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukumnya.

Bharada E kemudian menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum barunya di kasus pembunuhan Brigadir J.

Deolipa Yumara menuding bahwa Bharada E berada dalam tekanan saat menandatangani surat pencabutan kuasa darinya.

Baca juga: Tinjau TKP Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Cek Lubang Tembakan hingga Posisi Jenazah

“Ada orang yang mengintervensi atau menyuruh sehingga dia mencabut kuasa.

Karena dia ngasih kode nih ke saya, dia sampaikan, dia memberi kode, Bang Deo, ini saya di bawah tekanan,” kata Deolipa Yumara dalam konferensi pers di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).

Deolipa menjelaskan kode-kode itu disampaikan hingga disepakatinya dengan Bharada E pada saat dirinya pertama kali bertemu dengan eks kliennya itu.

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.
Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara. (Tribunnews/Jeprima)

Kata dia, ketika menandatangani surat atau pernyataan tertulis apapun haruslah dibubuhkan kode tertentu yakni tanggal dan jam dibuatnya pernyataan itu.

Ia juga meminta kepada Bharada E agar dalam membuat surat pernyataan harus dalam bentuk tulis tangan.

Termasuk tanda tangan, jam, dan tanggal pembuatan.

"Ini saya beri judul 'Nyanyian Kode' yang bercerita momen saat tanda tangan surat kuasa pertama kali bersama Bharada E.

Saya bicara ke E, kita main nyayian kode,” ujarnya.

“Gua bilang gini, setiap lu tanda tangan surat pernyataan, lu harus tulis tanggal sama jam di samping tanda tangan atau di atasnya.

Nyanyian kode itu baik untuk surat bermaterai atau tidak.

Baca juga: Bharada E Punya Pengacara Baru, Deolipa Yumara Doyan Cari Panggung hingga Buat Orangtua Tak Nyaman

Semua harus begitu," ujar Deolipa.

Menurut Deolipa, kode yang disepakati mereka berdua itu sudah dilakukan dalam pembuatan dua surat.

Gugat Bharada E hingga Kapolri

Bukan sekedar bicara, Deolipa juga bakal menempuh jalur hukum imbas pencopotan dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.

Deolipa Yumara dan M Burhanuddin akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Beredar surat Bharada E mencabut kuasanya kepada pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Beredar surat Bharada E mencabut kuasanya kepada pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Istimewa/Metro TV)

Ada tiga pihak yang bakal digugat Deolipa dan M Burhanuddin ke PN Jakarta Selatan.

Tergugat I adalah Bharada E, tergugat II yaitu Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan tergugat III yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Pengacara baru siapkan strategi jitu

Sementara itu, tak terpengaruh manuver Deolipa Yumara, pengacara baru Bharada E Ronny Talapessy sudah mempersiapkan strategi jitu guna meringankan kliennya.

Sejumlah saksi akan disiapkannya agar Bharada E mendapatkan keringanan dalam sidang kasus tewasnya Brigadir J.

"Ahli yang hebat untuk membebaskan Bharada E," kata Ronny, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: TERKUAK 3 Alasan yang Bikin Deolipa Yumara Tak Lagi Bisa Dampingi Bharada E, Disebut Cari Panggung

Dalam hal ini Ronny juga berharap Pasal 51 ayat 1 KUHP bisa diterapkan agar Bharada E tidak dipidana.

Adapun Pasal 51 ayat 1 KUHP mengatur mengenai ketentuan tak ada pidana bagi seseorang yang melaksanakan perintah atasan untuk melakukan tindakan tertentu.

Bharada E menembak Brigadir J murni tidak ada motif dan hanya karena perintah atasan.

"Itu namanya peniadaan hukuman," ucapnya.

Kolase foto Deolipa Yumara dan Bharada E.
Kolase foto Deolipa Yumara dan Bharada E. Di saat Deolipa Yumara masih tak terima dicabut kuasanya sebagai kuasa hukum Bharada E, pengacara baru Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah memikirkan cara jitu untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews/Istimewa)

Ronny juga meminta dukungan pada publik agar Bharada E bisa dibebaskan dalam kasus ini.

"Kita minta dukungan publik lah. Supaya kita bisa membebaskan Bharada E," kata Ronny.

Bharada E bahkan tak mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Yosua.

Kesaksian Bharada E ini disampaikan Ronny Talapessy sebagaimana dilansir dari KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).

"Dalam proses pemeriksaan pendampingan yang empat hari ini sudah saya dampingi, saya perlu tegaskan bahwa Bharada E tidak mengetahui dan tidak bagian dari rencana pembunuhan, seperti disangkakan pasal 338 dan 340 (KUHP -red)," kata Ronny

Menurut Ronny, bunyi pasal 338 dan 340 KUHP yang menyebutkan bahwa "dengan sengaja" yang berarti pelaku tindak pidana mengetahui dan menghendaki, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi kepada Bharada E.

Terkait hal ini Bharada E, meminta bantuan dirinya untuk mendampingi Bharada E karena tingginya ancaman hukuman yang disangkakan terhadap ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

"Keluarga, orang tua, mau lawyer yang profesional yang mendampingi Bharada E, karena mengingat ancaman hukumannya ini tinggi," ujarnya.

Sebagian artikel ini disarikan dari TribunJambi.com dengan judul Demi Keringanan Hukuman Bharada E Bakal Siapkan Saksi di Persidangan, Pengacara: Ahli yang Hebat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved