Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Lengkapi Penyelidikan, Hari Ini Komnas HAM Tinjau TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Komnas HAM akan meninjau tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Senin (15/8).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo, dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memaparkan, tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir RR dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus mengungkapkan, Ferdy Sambo diduga menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga disebut membuat skenario seolah-olah peristiwa di rumah dinasnya adalah kejadian tembak-menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," ungkap Kabareskrim. (*)