Cerita Kriminal

Bejat! Paman di Kresek Tangerang Rudapaksa Keponakan di Bawah Umur saat Tidur: Mang, Saya Diapain?

Sang paman pun tampak tergesa-gesa mengenakan handuk. Sementara, celana si keponakan sudah dalam posisi turun sampai ke bagian paha.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com
Ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tega nian seorang paman di Kabupaten Tangerang menodai keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Tersangka berinisial S (28) yang telah meringkuk usai ditangkap Polsek Kresek.

S melakukan rudapaksa terhadap keponakan sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa paman rudapaksa keponakan itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Minggu (31/7/2022).

"Saat itu, korban menginap di rumah tersangka," ujar Romdhon, kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Pada malam kejadian, korban yang sedang tertidur tiba-tiba merasakan sakit di bagian organ vital.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Pergoki Ayahnya Nekat Rudapaksa Lansia, Pelaku Langsung Kasih Uang Tutup Mulut

Saat terbangun, korban melihat tersangka sudah di dalam kamar.

Sang paman pun tampak tergesa-gesa mengenakan handuk. Sementara, celana si keponakan sudah dalam posisi turun sampai ke bagian paha.

Ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan
Ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan (net)

"Korban sempat bertanya kepada tersangka, 'Mang, saya diapain', namun tersangka menjawab bahwa tersangka hendak menyelimuti korban karena banyak nyamuk," ungkap Romdhon.

Tersangka langsung buru-buru keluar kamar.

Kemudian si keponakan ke kamar mandi dan mendapati adanya cairan diduga sperma sang paman di sekitar celananya.

Korban kemudian membangunkan bibi korban atau istri tersangka.

Baca juga: Dalih Juru Parkir Intip Wanita di Toilet dan Pegang Dada Korban di M Bloc Jaksel: Saya Cuma Khilaf

Kepada sang bibi, korban bercerita peristiwa yang dialaminya. Lalu, bersama sang bibi, korban mendatangi tersangka yang sedang tidur di kamar lainnya.

"Saat ditanya oleh bibi korban atau istrinya, tersangka mengelak melakukan perbuatan asusila," terang Romdhon.

Bibi korban kemudian menyarankan korban agar langsung pulang.

Tersangka terlihat panik saat korban hendak pulang saat itu juga meski pada dini hari.

Baca juga: Petugas Dinas Lingkungan Hidup Rudapaksa Anak, DPRD DKI Desak DLH Tanggung Jawab ke Korban

Setelah korban sampai rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban.

"Polisi langsung bergerak ketika mendapatkan laporan. Tak membuang waktu, usai mendapat laporan, hari yang sama polisi membekuk tersangka S di rumahnya," papar Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved