Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Putri Candrawathi Ditolak LPSK, Mulai Hari Ini Ibunda Brigadir J Akan Kembali Mengajar

Usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditolak LPSK, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mulai hari ini akan kembali mengajar.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Kolase foto Putri Candrawathi dan Rosti Simanjuntak. Usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mulai hari ini akan mulai kembali mengajar. 

Samuel bilang sudah selayaknya memang Bharada E mendapatkan perlindungan, agar semua nanti bisa diungkapkan secara lugas ke publik.

"Perlindungan pada Bharada E saya rasa memang sangat penting, dia saksi kunci, perlu diselamatkan," ungkap Samuel.

Pihak Samuel sendiri hingga kini tidak mengajukan perlindungan ke LPSK meski pada Juli lalu mendapatkan pesan dari LPSK.

Putri ditolak LPSK

Senin (15/8/2022) kemarin, LPSK menyatakan menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta LPSK Lindungi Putri Candrawathi karena Merasa Terancam Pemberitaan Media Massa

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan tersebut berdasar hasil rapat tujuh pimpinan LPSK terhadap permohonan diajukan Putri pada 14 Juli 2022 lalu.

Pertimbangan LPSK menolak permohonan perlindungan di antaranya karena Bareskrim menghentikan penyelidikan laporan dugaan pelecehan, dan menyatakan kasus tidak terbukti. 

"Oleh karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan kepada Ibu P. Karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto di kantor LPSK, Senin (15/8/2022).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat memberi keterangan terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat memberi keterangan terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Pasalnya secara prosedur LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada orang berstatus korban dan saksi kasus tindak pidana, yang kasusnya bisa dibuktikan berdasar laporan polisi.

Meski menolak permohonan, LPSK memberikan rekomendasi kepada Putri agar segera mendapatkan penanganan medis dari psikiater untuk memulihkan kondisi mental.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menuturkan dari hasil asesmen psikologis dilakukan, Putri mengalami masalah psikologis berupa depresi dan post traumatic stress disorder (PTSD).

"Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," ujar Susilaningtias.

LPSK menyarankan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri memberikan rehabilitasi medis kepada Putri agar dapat memberikan keterangan sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ibu Brigadir Yosua Akan Mengajar Mulai Besok, Samuel: Sudah Mulai Membaik,

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved