Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Putri Candrawathi Tersangka, Alasan Pengacara Brigadir J Mau Sekolahkan Anak Ferdy Sambo Jadi Dokter

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berjanji bakal menyekolahkan anak pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga menjadi dokter.

Kolase Tribun Jakarta/Tribunnews/Istimewa
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berjanji bakal menyekolahkan anak pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga menjadi dokter. 

Mereka kemudian menuju salah satu mobil yang terparkir di depan rumah. Salah satunya membawa sepatu berwarna hitam.

Tak lama kemudian, satu dari dua orang tersebut kembali masuk ke rumah Ferdy Sambo. Sedangkan satu orang lainnya pergi menggunakan mobil.

Baca juga: Naluri Tak Bisa Bohong, Ibu Brigadir J Dari Awal Minta PC Jujur, Kini Istri Ferdy Sambo Tersangka

Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri berfoto bersama para ajudan serta Putri Chandrawathi. Terkini, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan  pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang disebut turut melibatkan para ajudan.
Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri berfoto bersama para ajudan serta Putri Chandrawathi. Terkini, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan  pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang disebut turut melibatkan para ajudan. (Kolase TribunJakarta.com)

Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka terhadap Putri berdasarkan dua alat bukti yakni pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV.

"Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas)," kata Andi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Alasan Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan Meski Tersangka Kasus Brigadir J, Surat Ini Jadi Penyebab?

Dia hanya menegaskan Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelasnya.

Dalam perkara ini, Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved