Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Asal Siap Mental Lawan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Bisa Seperti Bharada E di Kematian Brigadir J

- Asal siap mental melawan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa saja berstatus seperti Bharada E di dalam kasus Brigadir J.

Tayang:
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Kolase foto Bharada E, Putri Candrawathi dan Brigadir J. Asal siap mental melawan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa saja berstatus seperti Bharada E di dalam kasus Brigadir J. 

Bisa Saja Jadi Justice Collabolator

Meski kini berstatus tersangka, Putri Candrawathi bisa saja menjadi Justice Collabolator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kolase Foto tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf.
Kolase Foto tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf. Asal siap mental melawan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa saja berstatus seperti Bharada E di dalam kasus Brigadir J.(Kolase Foto TribunJakarta)

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu.

Namun demikian, Edwin mempertanyakan apakah Putri Candrawathi mau melawan suaminya.

Pasalnya, kata dia, seorang JC harus menjelaskan peran-peran pelaku lainnya termasuk pelaku utama.

Selain itu, kata dia, sampai saat ini belum ada komunikasi dengan pihak Putri Candrawathi terkait JC tersebut.

"Kalau ditanya kemungkinan atau andai-andai ya bisa saja secara formil, tetapi kan pertanyaan substansinya, apakah dia mau melawan suaminya?" kata Edwin ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (21/8/2022).

Ia pun menegaskan siapapun yang berstatus tersangka bisa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator secara formil.

Baca juga: Detik-detik Kematian Brigadir J Terungkap, Ferdy Sambo dan Bharada E Rapat 20 Menit, Putri Menangis

Namun demikian, LPSK tetap akan menilai apakah pemohon tersebut memenui syarat atau tidak.

Ia menjelaskan setidaknya ada empat syarat seseorang menjadi JC.

Pertama, kata dia, orang tersebut bukan pelaku utama.

Kedua, orang tersebut membuat terang peristiwanya.

Ketiga, adanya ancaman atau kekhawatiran atas pengakuannya tersebut.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan. Lalu bagaimana dengan nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan. Asal siap mental melawan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa saja berstatus seperti Bharada E di dalam kasus Brigadir J. (Kompas TV)

Keempat, orang tersebut harus bersedia mengembalikan aset dalam konteks kejahatan ekonomi.

"Empat hal itu yang menjadi dasar LPSK memutuskan seseorang jadi JC atau tidak," kata Edwin.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved