Pejabat Disdik Pungli Guru Honorer

DPRD DKI Jakarta Berencana Panggil Dinas Pendidikan Buntut Pungli Guru Honorer

Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Disdik terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat terhadap guru honorer.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah dan ilustrasi pungli. Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Disdik terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat terhadap guru honorer. 

Sanksi sesuatu ketentuan diberikan untuk memberikan efek jera sehingga peristiwa ini tak terjadi lagi di kemudian hari.

Nanti akan kami lihat sejauh mana kasusnya, akan kami cek. Memang ini harus hati-hati, lihat kebenarannya, nanti ada sanksi dari inspektorat," ujarnya.

Sebelumnya, oknum pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada guru kontrak kerja individu (KKI) atau honorer.

Pungutan liar tersebut dilakukan untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru honor.

Namun, SK tersebut juga diduga asli tapi palsu (aspal) dalam artinya surat diberikan namun guru tersebut tak mendapat NIK KI.

Praktek dugaan pungli ini diungkapkan Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar berdasarkan aduan dari sejumlah guru honorer.

"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota bahwa SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI," ucapnya dalam keterangan tertulis.

"Sehingga yang bersangkutan tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI," sambungnya.

Praktek pungli dan penerbitan SK aspal ini diduga dilakukan oleh eks Kepala Seksi PTK Sudindik Jakarta Timur I berinisial RW.

Diduga oknum tersebut menarik pungli sebesar Rp5 juta hingga Rp35 juta per orang.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Annas menyebut sejak 2021 lalu jumlah guru honorer yang kena tipu oleh RW mencapai 70 orang.

"Modusnya diberikan SK yang diduga aspal karena tanpa dibarengi dengan pemberian NIK KI. Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," ujarnya.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved