Jangan Sampai Kena Sanksi Gara-gara Telat Bayar BPJS Kesehatan, Cek Tagihan BPJS Lewat Mobile JKN
Jangan sampai kena sanksi gara-gara telat bayar iuran BPJS Kesehatan, simak cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat online pakai Mobile JKN.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jangan sampai kena sanksi gara-gara telat bayar iuran BPJS Kesehatan, lengkap dengan cara cek tagihan BPJS lewat online pakai aplikasi Mobile JKN.
Masyarakat yang ikut program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan.
Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan perlu untuk memeriksa atau mengecek tagihan BPJS Kesehatan secara rutin.
Mengecek iuran BPJS Kesehatan penting dilakukan untuk mengetahui besaran tagihan dan status pembayarannya, apakah sudah lunas atau belum.
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Begini Cara Mengurusnya Lewat Online dan Offline
Lalu, bagaimana cara cek tagihan BPJS Kesehatan?
Saat ini peserta mengecek tagihan BPJS Kesehatan bisa melalui ponsel, yakni dengan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi Mobile JKN ini bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
Setelah mengunduh Mobile JKN, pastikan sudah membuat akun terlebih dahulu.
Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN:
- Log in akun Mobile JKN
- Pada halaman awal Mobile JKN, klik "Menu Lainnya"
- Selanjutnya, pilih menu "Info Iuran"
- Pada menu "Info Iuran" peserta dapat melihat status pembayaran iuran BPJS Kesehatan
- Bila iuran telah dibayarkan maka termuat status "Lunas"
Baca juga: Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
- Kemudian, jika belum membayar makan akan muncul total tagihan yang wajib dibayarkan di bulan tersebut.
Lantas, bagaimana jika lupa mengecek tagihan dan lupa membayar iuran BPJS Kesehatan?
Sanksi Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Ada sanksi yang perlu diketahui bagi peserta terlambat bayar iuran BPJS Kesehatan.
Mengutio laman resmi BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak dikenakan denda.
Namun, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layaran BPJS Kesehatan.
Baca juga: Lupa Nomor BPJS Kesehatan? Begini Cara Ceknya Pakai NIK KTP
Hal ini juga berlaku bagi peserta pekerja bila perusahaan pemberi kerja tidak membayarkan iurannya setiap bulan.
Skema penalti berupa penonaktifan maupun sanksi berupa denda BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan.
"Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," bunyi ayat 1 pasal 42.
Peserta tidak akan dikenai denda BPJS Kesehatan asalkan dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.

Denda BPJS Kesehatan baru akan dikenakan pada peserta bila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali dan peserta menggunakan layanan rawat inap.
Denda BPJS Kesehatan yang berlaku adalah peserta harus membayar lima persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
Adapun denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan yakni:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta
Sebagai ilustrasi, jika peserta menunggak selama 20 bulan dan kemudian status kepesertaannya diaktifkan kembali, dia harus membayar denda BPJS Kesehatan sebesar 12 kali, bukan 20 kali.
Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakannya
Cara cek tagihan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN pada menu premi.
Selain itu, mengecek tagihan BPJS Kesehatan juga bisa melalui SMS dan WA (Whatsapp).
1. Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakan tagihan via Mobile JKN
Berikut ini cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Play Store.
- Log in atau pilih daftar jika belum terdaftar di aplikasi tersebut.
- Klik menu Premi untuk mengecek tagihan BPJS Kesehatan
- Setelah itu, akan muncul informasi tagihan BPJS Kesehatan.
2. Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakan tagihan via SMS
Cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat SMS bisa dipilih jika peserta terkendala dengan jaringan internet.
Caranya, ketik NIK (spasi) NIK, kemudian kirim ke SMS center 08777 5500 400.
Cara lainnya, ketik NOKA (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan, kemudian kirim ke 08777 5500 400.
Sistem nantinya akan mengirimkan informasi tagihan ke ponsel.
Peserta juga bisa menggunakan format pesan lain untuk cek tagihan BPJS Kesehatan.
Misalnya, ketik HELP lalu kirim ke nomor 08777 5500 400.
Baca juga: Kelas Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 21 Juli 2022
3. Cara cek denda BPJS Kesehatan dan tunggakan tagihan via WA
Berikut ini cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat WA:
- Kirim pesan apa pun ke nomor Layanan CHIKA di 08118750400.
- Pesan akan direspon secara otomatis oleh akun CHIKA.
- Balas dengan ketik angka 2 atau menu Cek Tagihan Iuran.
- Balas dengan mengetikkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Balas dengan memasukkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd (tahun - bulan - tanggal lahir).
- Akun Whatsapp CHIKA akan membalas dengan menampilkan tagihan iuran BPJS Kesehatan serta status pembayarannya.