PDIP Blak-blakan Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan, Anak Buah Anies: Kalau Ada Bukti Laporkan! 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya buka suara soal dugaan praktek jual beli jabatan di jajaran Pemprov DKI.

Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji bakal menelusuri dugaan praktik jual beli jabatan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya buka suara soal dugaan praktek jual beli jabatan di jajaran Pemprov DKI.

Sebagai informasi, isu soal dugaan praktek jual beli jabatan ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi PDIP sekaligus anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Maria pun menantang Gembong untuk segera melaporkan hal ini kepada BKD DKI bila memiliki bukti-bukti terkait jual beli jabatan ini.

Bila benar-benar terbukti ada jual beli jabatan, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengaku tak akan segan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat.

"Sampaikan kalau itu betul-betup ada ke kami, karena kalau itu betul ada dan dilakukan oleh pegawai kan ada sanksinya," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Soal Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Ini Pengakuan Anak Buah Anies Baswedan

Hal ini dikatakan Maria bukan tanpa alasan, ia menyebut, BKD hingga saat ini belum mendapat laporan soal adanya jual beli jabatan.

"Tidak ada yang pernah melaporkan dirugikan, tidak ada yang melaporkan dimintai uang dalam rangka ini, enggak ada," ujarnya.

Oleh karena itu, bila Gembong melaporkan hal ini, maka BKD akan langsung bergerak melakukan penelusuran terkait dugaan jual beli jabatan ini.

Baca juga: Begini Respons Wagub DKI soal Praktik Jual Beli Jabatan hingga Ratusan Juta di Pemprov DKI

"Kalau ada laporan, kami pasti tindaklanjuti. Jadi, sepanjang tidak ada laporan, kami pikir tidak ada yang perlu ditindaklanjuti," tuturnya.

"Orang enggak ada laporan, makanya kalau ada berita kayak gitu ya dibuktikan saja kalau memang terbukti dan itu oknumnya ada," sambungnya.

Menurutnya, seluruh mekanisme pengangkatan pejabat di jajaran Pemprov DKI, termasuk lurah dan camat sudah dijalankan dengan baik.

Baca juga: PDIP Dorong Pansus Kepegawaian Bongkar Praktik Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI

Pertama, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus terlebih dulu mengajukan nama-nama yang akan diusulkan untuk naik jabatan.

Kemudian, pihak BKD akan menggodok nama-nama tersebut untuk selanjutnya diuji kompetensinya.

Hasil dari uji kompetensi itu kemudian akan digunakan sebagai bahan di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Baca juga: Wagub Janji Telusuri Dugaan Jual Beli Jabatan ASN DKI: Siapapun yang Langgar Aturan Kena Sanksi

Baperjakat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali dan beranggotakan Asisten Pemerintahan Setda DKI, serta perwakilan SKPD, Inspektorat, dan BKD.

"Jadi semua mekanisme itu harus kita lewati, kalau itu ada oknum ya saya enggak tahu," tuturnya.

Wagub Ariza Janji Telusuri Dugaan Praktek Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal dugaan jual beli jabatan di tubuh Pemprov DKI.

Orang nomor dua di DKI Jakarta ini pun berjanji bakal menelusuri kebenaran informasi tersebut.

"Prinsipnya kami Pemprov, pimpinan tidak melakukan dan tidak membenarkan hal tersebut, info tersebut kami cek kembali, teliti kebenarannya," ucapnya, Rabu (24/8/2022).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Bila terbukti ada jajarannya yang melakukan praktek jual beli jabatan ini, Ariza menegaskan tak akan segan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan.

"Siapapun yang melakukan itu yang tidak sesuai tentu akan mendapatkan sanksi," ujarnya.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Gerindra Secara Informal Usung Ahmad Riza Patria Jadi Gubernur DKI 

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono buka-bukaan soal praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, jual beli jabatan ini terjadi di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Di akhir masa jabatan gubernur saya mendengar banyak persoalan ASN, kita dalam penempatan jual beli jabatan. Sudah beberapa oknum saya temukan," ujarnya, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Pernyataannya Soal LGBT di Citayam Fashion Week Dikritik LSM, Riza Patria Beri Tanggapan

Jual beli jabatan ini pun diakuinya bervariasi, mulai dari lurah, camat, hingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Untuk pergeseran, lanjut Gembong, biaya yang dikeluarkan seseorang mencapai Rp60 juta.

"Jabatan lurah berpuluh-puluh tahun tidak bisa diisi karena takdir menarik jual beli jabatan. Saya sudah berapa kali sudah berapa oknum saya temukan. Orang itu berani mengatakan hanya untuk digeser ke naik sedikit saja minta Rp60 juta," lanjutnya.

Pergeseran posisi ini dicontohkannya seperti kepala sub seksi menjadi kepala seksi dalam eselon yang sama.

Kemudian, untuk posisi lurah dibandrol dengan besaran Rp100 juta. Sementara untuk posisi camat dibandrol dengan besaran Rp200 juta sampai Rp250 juta.

"Ada Rp300 juta, macam-macam lah, ada Rp200 juta ada Rp60 juta, macam-macam lah. Ya Rp250 juta," ungkapnya.

Bahkan di era kepemimpinan Anies, praktik ini kian marak terjadi.

"Iya iya betul (banyak di era Anies), karena tangannya banyak. Sekarang yang ikut campur jadi lebih banyak. Artinya gini, Anies punya tim yang begitu banyak," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved