Pemberantasan Judi Online
Polisi Berantas 13 Kasus Judi Online di Wilayah Tangsel, Koprok hingga Sabung Ayam Ikut Disikat
AKBP Sarly Sollu selaku Kapolres Tangerang Selatan telah memerintahkan jajaran polsek di Tangsel untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian di
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TIRBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap belasan praktik judi yang terjadi di wilayah hukumnya.
Tak hanya judi online, polisi di Tangsel juga menangkap para pelaku judi koprok dan sabung ayam.
"Kita di Tangsel melaksanakan atau menangani 13 kasus, baik itu judi online, judi darat, judi koplo, judi sabung ayam," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, dari praktik perjudian itu pihaknya turut serta menangkap sejumlah pelaku.
Namun, ia mengaku belum dapat merinci jumlah pelaku yang ditangkap akibat melakukan praktik perjudian tersebut.
"Tersangka yang kita tangani belum kita hitung karena kan ada yang tiga sampai lima (pelaku)," beber Sarly.
Baca juga: Ruko di Tangerang Diduga Jadi Sarang Judi Online, 8 Pegawai dan 27 Komputer Diperiksa Polisi
AKBP Sarly Sollu selaku Kapolres Tangerang Selatan telah memerintahkan jajaran polsek di Tangsel untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah masing-masing.
"Semua Polsek sudah diperintahkan untuk wajib mengungkap kasus perjudian, dan ini khusus Polres Tangsel sudah mengungkap masing-masing," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota juga menggerebek sebuah ruko yang diduga sebagai sarang judi online pada Selasa (23/8/2022).

Ruko tersebut berada di Wallstreet, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan penggerebekan berawal dari keluhan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di sana.
"Penggerebekan dilakukan sekitar jam 16.30 WIB," kata Zain, Rabu (24/8/2022).
Saat penggerebekan ditemukan ada delapan orang, empat diantaranya laki-laki dam empat perempuan.
Menurut Zain, diduga mereka bekerja sebagai operator judi online.
Juga ditemukan komputer sebanyak 27 buah, sembilan handphone milik operator, perlengkapan internet, dan lainnya.
Baca juga: Sosok Ini Bongkar Motif Ferdy Sambo Dkk Habisi Brigadir J: Perselingkuhan, Bisnis Sabu dan Judi
Baca juga: Ramai Berantas Judi Online, Kali Ini Tiga Sopir Angkot di Jatinegara Lagi Asyik Main Diangkut Polisi
Namu, pada saat petugas masuk, komputer sedang dalam keadaan tidak beroperasi.
"Saat ini para penghuni yang ada di ruko tersebut sebanyak delapan orang dan beberapa perangkat komputer dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dimintakan keterangan lebih lanjut terkait dugaan judi online," papar Zain.