Polsek Jatiasih Kota Bekasi Gerebek Warung Penjual Miras Tak Berizin: Puluhan Botol Disita
Polsek Jatiasih Polres Metro Bekasi Kota menggelar razia penjualan minuman keras (miras) di warung tak berizin, puluhan botol berhasil disita petugas.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JATIASIH - Polsek Jatiasih Polres Metro Bekasi Kota menggelar razia penjualan minuman keras (miras) di warung tak berizin, puluhan botol berhasil disita petugas.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, razia dilakukan di warung Nusantara, Jalan Raya Cipendawa, Jatiasih.
"Hasil razia petugas mengamankan sebanyak 36 botol miras merek Intisari di dalam toko tersebut," kata Erna, Jumat (26/8/2022).
Dia menjelaskan, pemilik saat petugas datang tidak bisa menunjukkan berkas izin usaha miras. Padahal, di dalam tokonya terlihat jelas aktivitas penjualan.
Warung Toko Nusantara tidak hanya menjual miras, terdapat barang kebutuhan sehari-hari dan makanan ringan yang dijual.
Baca juga: 16 Kali Lecehkan Perempuan di Ciracas, Pria Ini Mengaku Nafsunya Dipicu Miras
"Untuk memberikan kenyaman terhadap masyarakat dan mencegah aksi kriminalitas dan warung penjualan miras ini semua tidak berizin," ucapnya.
Adapun operasi razia miras di warung atau toko tak berizin dilakukan sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Polres Metro Bekasi Kota terus melakukan instruksi tersebut, razia dilakukan di tingkat polsek jajaran dan polres.
"Kegiatan operasi pemberantasan miras nantinya akan dilakukan secara berkelanjutan oleh Polres Metro Bekasi Kota dan polsek-polsek," tegas dia.