Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Selain Susno Duadji, Pakar Ini Beri Saran Putri Candrawathi Biar Hukuman Ringan: Banting Stir

Selain Susno Duadji, pakar ini memberikan saran kepada Putri Candrawathi agar hukumannya bisa lebih ringan. Apa itu?

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Pakar Psikologi Forensik UI, Reza Indragiri dan Irjen Ferdy Sambo - Putri Candrawathi. Selain Susno Duadji, pakar ini memberikan saran kepada Putri Candrawathi agar hukumannya bisa lebih ringan. Apa itu? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Psikologi Forensik UI, Reza Indragiri memberikan saran kepada Putri Candrawathi agar hukumannya bisa lebih ringan.

Putri Candrawathi bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji juga memberikan tips agar Putri Candrawathi mendapatkan hukuman ringan.

Diketahui, Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan oleh Timsus Polri bentukan Kapolri pada hari ini, Jumat (28/6/2022).

Reza meminta Putri Candrawathi banting stir sehingga masih bisa mengasuh anaknya bila divonis hakim.

Baca juga: Sidang Maraton, 34 Terduga Pelanggar Etik Kasus Brigadir J Bakal Diproses Usai Ferdy Sambo Dipecat

Reza mengungkapkan istri Ferdy Sambo itu harus jujur dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya, kata Indra, Putri Candrawathi terancam hukuman mati.

“Saya ingin sampaikan jika bisa bertemu, dia itu kena pasal ancaman maksimal mati. Pertimbangannya dalam pengakuan nanti, tidak strategis untuk bebas murni, tidak mungkin, cara paling realistis maksimal seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara (untuk meringankan)," kata Indra dikutip dari Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (28/8/2022).

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dan Irjen Ferdy Sambo.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dan Irjen Ferdy Sambo. (Tribun Jakarta)

“Kalau nanti muncul rasa iba dan simpati saat Putri duduk di kursi terdakwa, pasoklah informasi kepada hakim hal-hal yang bisa meringankan saja," slanjutnya.

Menurut Reza, kejujuran Putri Candrawathi paling tidak bisa membuat hukumannya menjadi lebih ringan.

"Pertama, banting stir atau atau jangan lagi seolah pura-pura sakit. Jujurlah pada penegak hukum. Misalnya, jelaskan bahwa pura-pura sakit dalam rangka lindungi suami, meskipun suami bersalah. Itu kejujuran pertama," ungkapnya.

Baca juga: 2 Hal Menanti Putri Candrawathi Hari Ini: Diperiksa Bareskrim, Lalu Dilaporkan Pengacara Brigadir J

"Kejujuran kedua adalah puncaknya, bicara seutuh mungkin, sejernih mungkin apa yang terjadi di Duren Tiga, termasuk motifnya. Termasuk bicara jujur mulai dari peristiwa Magelang, di perjalanan dan seterusnya," sambungnya.

"Nah kalau sikap positif ini bisa ditampilkan, pantas bagi PC (Putri Candrawathi, red) tidak lagi dapat hukuman mati atau seumur hidup penjara, tapi (hukumannya bisa) 20 tahun," tambahnya.

"Toh dengan 20 tahun penjara bisa mengasuh anak dan sebagainya," sambungnya.

Kolase 5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Ferdy Sambo mengakui membriefing Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E sebelum eksekusi Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (Inset) Brigadir J semasa hidup.
Kolase 5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Ferdy Sambo mengakui membriefing Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E sebelum eksekusi Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (Inset) Brigadir J semasa hidup. (Kolase TribunJakarta.com)

Selain itu Indra juga mengaku tidak dapat begitu saja menyebut Putri Candrawathi mengalami gangguan jiwa hingga menyebabkan pemeriksaan dirinya sempat tertunda beberapa kali.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved