Diungkap Anak Buah Megawati, Pemprov DKI hingga Kini Belum Bisa Temukan Praktek Jual Beli Jabatan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku belum bisa menemukan oknum yang diduga terlibat praktek jual beli jabatan di jajaran Pemprov DKI.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Pasalnya, jual beli jabatan ini terjadi di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Di akhir masa jabatan gubernur saya mendengar banyak persoalan ASN, kita dalam penempatan jual beli jabatan. Sudah beberapa oknum saya temukan," ujarnya, Rabu (24/8/2022).

Jual beli jabatan ini pun diakuinya bervariasi, mulai dari lurah, camat, hingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Untuk pergeseran, lanjut Gembong, biaya yang dikeluarkan seseorang mencapai Rp60 juta.
"Jabatan lurah berpuluh-puluh tahun tidak bisa diisi karena takdir menarik jual beli jabatan. Saya sudah berapa kali sudah berapa oknum saya temukan. Orang itu berani mengatakan hanya untuk digeser ke naik sedikit saja minta Rp60 juta," lanjutnya.
Pergeseran posisi ini dicontohkannya seperti kepala sub seksi menjadi kepala seksi dalam eselon yang sama.
Kemudian, untuk posisi lurah dibandrol dengan besaran Rp100 juta.
Sementara untuk posisi camat dibandrol dengan besaran Rp200 juta sampai Rp250 juta.
"Ada Rp300 juta, macam-macam lah, ada Rp200 juta ada Rp60 juta, macam-macam lah. Ya Rp250 juta," ungkapnya.
Baca juga: PDIP soal Praktik Jual Beli Jabatan di Era Anies Baswedan: Dibanderol Rp60 Juta hingga Rp250 Juta
Bahkan di era kepemimpinan Anies, praktik ini kian marak terjadi.
"Iya iya betul (banyak di era Anies), karena tangannya banyak. Sekarang yang ikut campur jadi lebih banyak. Artinya gini, Anies punya tim yang begitu banyak," pungkasnya.