Cerita Kriminal
Babak Baru Kasus Santri Bunuh Santri di Tangerang, Kini Pelaku Tunggu Jadwal Sidang
Kasus santri yang membunuh teman satu pesantrennya di Kabupaten Tangerang akhirnya memasuki babak baru. Kini pelaku tunggu jadwal sidang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Secara umum kita sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap pelaku penganiayaan. Jadi sudah kita tahan," kata Romdhon, Rabu (17/8/2022).
"Kita segera proses berkas ke tahap berikutnya," sambungnya.
Menurutnya, polisi telah memeriksa lima orang santri dalam perkara itu.
Penyidik Polresta Tangerang, lanjut Romdhon, juga telah memeriksa dua orang dari pihak pondok pesantren.
"Dari saksi siswanya ada lima orang, tapi dari pengurus ponpes ada dua orang yang kita periksa sebagai saksi," ungkap Romdhon.
Sementara, dari pemeriksaan terhadap dua ustaz dari pihak ponpes, penyidik belum dapat menyimpulkan adanya unsur kelalaian dalam insiden maut itu.
"Masih didalami (unsur kelalaian). Sementara penyidikan untuk pelaku dulu (R)," jelasnya.
Seperti diketahui, di pesantren tersebut terdapat kejadian kelam dimana, R (15) seorang santri di sana tega menganiaya temannya, BD (15) sampai tewas.
Peristiwa penganiayaan tersebut dilakoni R pada Minggu (7/8/2022) pagi.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini menegaskan, pihaknya sudah memerika enam saksi dari petaka itu.
"Dari pondok pesantren juga kita akan mintai keterangan terkait kejadian," jelas Zamrul kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui tingkat keamanan, pola asus, dan skema pengawasan para santrinya.
Dia juga belum dapat memastikan apakah ada unsur kelalaian dari pihak pondok pesantren.
"Belum sampai sana (kelalaian), ini masih berproses. Mungkin besok akan kami minta keterangan dari pengurus pondok pesantren," papar Zamrul.