Cerita Kriminal
Babak Baru Kasus Santri Bunuh Santri di Tangerang, Kini Pelaku Tunggu Jadwal Sidang
Kasus santri yang membunuh teman satu pesantrennya di Kabupaten Tangerang akhirnya memasuki babak baru. Kini pelaku tunggu jadwal sidang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kasus santri yang membunuh teman satu pesantrennya di Kabupaten Tangerang akhirnya memasuki babak baru.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, R seorang Pondok Pesantren Daar El Qolam, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang jadi anak berhadapan hukum (ABH) setelah menganiaya BD sampai tewas.
Satreskrim Polresta Tangerang pun telah melimpahkan semua berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini menegaskan, sekarang pihaknya tengah menunggu jadwal sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Perkara santri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sudah tahap 2 (P21)," ujae Zamrul kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Hasil Autopsi Santri Tewas Dikeroyok 12 Temannya, Polisi Sebut Banyak Luka Lebam di Badan Korban
Dalam perkara pidana penganiayaan hingga hilangnya nyawa korban itu, hanya ada satu orang tersangka.
Yakni R yang masuk kategori ABH karena masih di bawah umur.
"Jumlah tersangka satu, anak pelaku, pasalnya Undang undang perlindungan anak," tegas dia.
Dia mengaku, sebelumnya sempat memeriksa dua orang pengurus Pesantren, atas tindak kekerasan yang terjadi hingga menyebabkan BD meninggal dunia.
"Ponpes kita periksa sebagai saksi saja, sebatas itu saja. Untuk kelalaian belum sampai ke sana," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, BD (15) seorang santri di pondok pesantren Daarul Qolam di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang tewas usai dianiaya teman seangkatannya, R (15).
R merupakan teman satu pondoknya yang karena masalah sepele tega menganiaya BD hingga tewas pada Minggu (7/8/2022) pagi.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon menegaskan, pihaknya telah menahan anak berhadapan hukum (ABH) yakni R.
Baca juga: Keroyok Teman Satu Pesantrennya Sampai Tewas, 12 Santri di Tangerang Jadi Tersangka di Bawah Umur
"Secara umum kita sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap pelaku penganiayaan. Jadi sudah kita tahan," kata Romdhon, Rabu (17/8/2022).