Cerita Kriminal

Babak Baru Kasus Santri Bunuh Santri di Tangerang, Kini Pelaku Tunggu Jadwal Sidang

Kasus santri yang membunuh teman satu pesantrennya di Kabupaten Tangerang akhirnya memasuki babak baru. Kini pelaku tunggu jadwal sidang.

Kolase TribunJakarta.com
Jenazah santri Pondok Pesantren Daarul Qolam berinisial BD (15) saat berada di RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu (7/8/2022). Kasus santri yang membunuh teman satu pesantrennya di Kabupaten Tangerang akhirnya memasuki babak baru. Kini pelaku tunggu jadwal sidang. 

"Kami menetapkan R sebagai anak pelaku. Dimana R sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8/2022) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Zamrul.

R dijerat Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebab, di badan BD, petugas menemukan sejumlah luka lebam.

"R sebagai anak pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No.11/2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved