Daftar 20 Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Jangan Sampai Tak Diketahui!

Ini 20 daftar jenis operasi yang ditanggug BPJS Kesehatan, lengkap dengan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Peserta wajib tahu!

Editor: Muji Lestari
KOMPAS.com/Ramdhan Triyadi Bempah
Ilustrasi warga mengurus kartu BPJS Kesehatan. Ini daftar 20 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan 2022. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Catat daftar 20 jenis layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan 2022, peserta perlu tahu!

Masyarakat dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk medapatkan keringanan biaya saat berobat ke rumah sakit.

Bukan cuma biaya berobat, BPJS Kesehatan juga dapat digunakan untuk meringankan biaya operasi.

Ada sejumlah operasi yang dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan, sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis.

Tentu tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada bebera jenis operasi dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN, Ini Sanksinya Jika Telat Bayar Iuran

Lantas, apa saja jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Dirangkum TribunJakarta.com dari berbagai sumber, berikut daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan 2022:

1. Operasi amandel

2. Operasi bedah empedu

3. Operasi bedah mulut

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Ada 20 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan 2022, ini daftarnya. (Kolase TribunJakarta.com)

4. Operasi bedah vaskuler

5. Operasi caesar

6. Operasi hernia

7. Operasi jantung

8. Operasi kanker

9. Operasi katarak

10. Operasi kelenjar getah bening

11. Operasi kista

12. Operasi mata

13. Operasi miom

14. Operasi odontektomi

15. Operasi pencabutan pen

16. Operasi pengganti sendi lutut

17. Operasi timektomi

18. Operasi tumor

19. Operasi usus buntu

20. Operasi saraf terjepit.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Begini Cara Mengurusnya Lewat Online dan Offline

Prosedur

Untuk bisa mendapatkan layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan ada beberapa prosedur yang harus diikuti peserta:

- Pasien berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes), yakni klinik atau puskesmas yang disetujui BPJS Kesehatan.

- Pasien diberi surat rujukan ke rumah sakit (jika diperlukan operasi).

- Pasien akan diperiksa dan dokter akan mengatur jadwal operasi. Namun, apabila pasien dalam keadaan darurat, akan diberikan penanganan langsung.

Baca juga: Kelas Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 21 Juli 2022

Layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Meski demikian, ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Merujuk pada aturan tersebut, setidaknya ada 21 layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved