Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Dibiarkan Hirup Udara Bebas, Ternyata Putri Chandrawathi Sudah Dicekal ke Luar Negeri

Ia meyakinkan Putri Chandrawathi tidak dapat meninggalkan Indonesia dengan alasan apapun setelah adanya pencekalan ini.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa via Tribun Manado.
Istri Ferdy Sambo. Putri Candrawathi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pihak Imigrasi telah memasukkan nama dan data diri istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam daftar cekal warga ke luar negeri, sebagaimana permintaan Polri.

Diketahui, Putri Candrawathi merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman mengatakan, Putri Candrawathi telah masuk daftar cekal imigrasi sejak Selasa, 23 Agustus 2022.

"Sudah, sudah ada didaftad cekal online kita. Kalau di data kita (Putri Chandrawathi dicekal) sejak tanggal 23 Agustus," ungkap Habiburrahman saat dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).

Ia meyakinkan Putri Chandrawathi tidak dapat meninggalkan Indonesia dengan alasan apapun setelah adanya pencekalan ini.

Baca juga: Anak Buah Menangis dan Menyesal Termakan Mulut Manis Ferdy Sambo

Sebab, wajah Putri Candrawathi telah terdeteksi dan dokumennya sudah tercatat di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti kedeteksi kan ada perangkat memonitor pergerakan orang. Secara ini langsung ke deteksi, kalau dia masuk," papar dia.

Pantauan pergerakan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sudah mendekati normal sebelum pandemi Covid-19, Kamis (19/5/2022).
Pantauan pergerakan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sudah mendekati normal sebelum pandemi Covid-19, Kamis (19/5/2022). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Apabila Putri Chandrawathi memaksa untuk pergi ke luar negeri, maka imigrasi Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan tindakan lebih lanjut.

"Yang pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang," tutupnya.

Putri Chandewathi Tak Kunjung Ditahan Meski Ancaman Hukuman Pidana Mati

Putri Candrawathi adalah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Empat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Brigadir J selaku ajudan tewas dengan sejumlah luka tembakan di rumah dinas kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Dari lima tersangka, hanya Putri Candrawathi yang tak kunjung ditahan pihak penyidik Bareskrim Polri.

Putri Candrawathi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak 9 Agustus 2022.

Baca juga: Susul Ferdy Sambo, Nasib Tersangka Obstruction of Justice Tinggal Tunggu Waktu, Bakal Ikuti Eks Bos?

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman bagi tersangka yang dijerat pasal tentang pembunuhan berencana adalah pidana mati.

Polri menyebut ada tiga pertimbangan dari penyidik sehingga belum menahan Putri Chandrawathi meski berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut tiga pertimbangan itu mulai dari sisi kesehatan, kemanusian, hingga anak.

"Penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan," ujar Agung kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Kemudian, pertimbangan ketiga adalah mengenai anak. Diketahui Putri memilik anak yang masih berusia 1,5 tahun sehingga membutukan perhatian.

Baca juga: Pasca-Aib Kasus Ferdy Sambo: Kasat Reskrim Ditangkap, Kasat Narkoba Dicopot, Eks Kapolres Dipecat

Kendati demikian, Agung menyebut sudah melakukan langkah tertentu untuk mecegah istri Irjen Ferdy Sambo ini melarikan diri.

"Disampingi itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan ibu PC," ungkapnya.

Terlepas dari hal itu, Putri melalui pengacaranya menyatakan bakal selalu kooperatif, sehingga, penyidik belum melakukan penahanan.

"Pengacara menyanggupi PC kooperatif," kata Agung.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved