Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Sosok Kompol Chuck Putranto: Dulu Kerap Ungkap Kasus Perdagangan Manusia, Kini Dipecat Tak Hormat

Kompol Chuck Putranto dipecat dengan tidak hormat dari Polri karena terseret kasus pembunuhan Brigadir J. Begini sosok anak buah Irjen Ferdy Sambo.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Kompol Chuck Putranto dan Irjen Ferdy Sambo. Kompol Chuck Putranto dipecat dengan tidak hormat dari Polri karena terseret kasus pembunuhan Brigadir J. Begini sosok anak buah Irjen Ferdy Sambo, Jumat (2/9/2022). 

Saat itu, Chuck Putranto yang masih berpangkat Ipda memiliki harta sebesar Rp 5.170.000.

Ia hanya memiliki dua aset, yaitu harga bergerak lainnya dengan nilai Rp 3.850.000 serta giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 1.320.000.

Chuck Putranto tidak memiliki tanah, bangunan, kendaraan, hingga surat berharga yang dilaporkan.

Putusan Sidang Etik

Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kolase Foto Irjen Ferdy Sambo dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil sidang etik memutuskan Kompol Chuck resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagi anggota Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam keterangan pers, Jumat.

Tak hanya dipecat, Kompol Chuck juga dijatuhi sanksi etik yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 24 hari.

"Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administrasi penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tgl 5-29 agustus 2022. Dan telah diajalani oleh pelanggar," imbuh Dedi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Kompas.tv/Fadel Prayoga)

Dedi menyebutkan atas keputusan sidang tersebut Kompol Chuck mengajukan banding.

"Telah diputuskan oleh sidang KKEP yang bersangkutan maenyatakan banding, yaitu merupakan hak yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya sidang etik juga telah menjatuhkan sanksi yang sama terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Polri resmi menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022), namun yang bersangkutan mengajukan banding.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Kompol Chuck Putranto yang Dipecat dari Polri, Susul Ferdy Sambo,

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved