Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Keluarga Brigadir J Pasrah Hasil Autopsi Kedua, Dokter Forensik Minta Maaf Karena Hal Ini
Dokter forensik mengungkap permintaan maafnya setelah mengumumkan hasil autopsi kedua Brigadir. Minta maaf soal apa?
"Namun tentu analisa detil perkara hasil pemeriksaan pastinya kami bisa sampaikan ke dalam sidang pengadilan," ujar Ade Firmansyah Sugiharto.
Saat dicecar Rosi, apakah tim kedokteran mendapat tekanan dari kepolisian, Ade Firmansyah Sugiharto membantah hal tersebut.
Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan, apa yang dilakukan tim kedokteran sudah sesuai koridor keterbukaan informasi publik dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami enggak mungkin menjelaskan dengan detil seperti yang diharapkan, kami tahu kami sadar itu, tapi memang tidak bisa, karena memang kami masih berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Ade Firmansyah Sugiharto.
Sebelumnya, Ade Firmansyah Sugiharto menyapaikan hasil otopsi kedua Brigadir J di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (22/8/2022).
Sejumlah temuan berhasil disingkap dari hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J.
Salah satunya adalah fakta bahwa tidak ada luka-luka selain luka akibat kekerasan senjata api.
Ade menjelaskan, saat melakukan otopsi, gambaran luka-luka di jenazah Brigadir J masih sangat jelas.
"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, baik pada saat kita lakukan otopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," imbuh dia.
Selain itu, perbedaan dengan otopsi sebelumnya adalah jumlah luka tembak masuk dan keluar.
Baca juga: Komnas HAM Bangkitkan Lagi Isu Putri Candrawathi Dilecehkan, Keluarga Brigadir J Tantang Buka-bukaan
Otopsi pertama disebutkan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar.
Sedangkan otopsi kedua diketahui terdapat lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar.
Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Otopsi Ulang Brigadir J Diragukan, Dokter Forensik: Maaf Tak Bisa Memuaskan Banyak Pihak" dan Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Komnas HAM Sebut Tak Ada Kekerasan, Keluarga Brigadir Yosua Hanya Bisa Pasrah