Cerita Kriminal

Beda dengan Kasus Ferdy Sambo, Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung Bisa Terkuak Kurang Dari 24 Jam

Beda dengan kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J, kasus polisi tembak polisi bisa terkuak kurang dari 24 jam.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Tribun Jakarta/Tribun Lampung
Beda dengan kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J, kasus polisi tembak polisi (foto kanan) bisa terkuak kurang dari 24 jam. 

"Secara paralel, sidang kode etik harus tetap dilanjutkan," katanya.

Ilustrasi oknum polisi
Ilustrasi oknum polisi. Beda dengan kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J, kasus polisi tembak polisi bisa terkuak kurang dari 24 jam.(Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

Pihak Polda Lampung bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah mempersiapkan sidang kode etik profesi polri.

Ia mengatakan, sementara untuk pasal pidananya yaitu pasal 338 KUHP dan pasal 184 KUHP.

"Pengungkapan kasus ini harus benar-benar berdasarkan Scientific Crime Investigation," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan Topik Polisi Tewas Ditembak di Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved