Cerita Kriminal
Beda dengan Kasus Ferdy Sambo, Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung Bisa Terkuak Kurang Dari 24 Jam
Beda dengan kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J, kasus polisi tembak polisi bisa terkuak kurang dari 24 jam.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Sehingga pelaku izin untuk kembali ke rumah.
Kapolres mengatakan, saat perjalanan pulang, korban teringat akan perlakuan korban terhadapnya, mengingat saat itu sang istri juga dalam keadaan sakit.
Saat pelaku melintasi rumah korban, pelaku melihat korban sedang duduk di teras rumahnya.

"Rumah pelaku tidak berjauhan dengan rumah korban," kata Kapolres.
Ketika pelaku sampai di depan pagar rumah korban, lantas korban menghampiri pelaku.
Kemudian pelaku melakukan penembakan sebanyak satu kali ke bagian dada sebelah kiri korban.
"Saat berada di rumah korban, pelaku masih berpakaian dinas lengkap serta membawa senjata api," ungkap Kapolres.
Berdasarkan keterangan pelaku, saat melakukan penembakan, istri dan anak korban ikut melihat.
Usai ditembak, Aipda Karnain sempat berlari masuk rumah dan hendak mengambil pistol miliknya yang berada di dalam kamar.
Namun sebelum sampai kamarnya, Aipda Karnain sudah roboh karena luka tembak yang dialaminya.
"Aipda Karnain tersungkur di depan istri dan kedua anaknya, sementara pelaku berlari meninggalkan TKP," ujar Kapolres Lampung Tengah.
Baca juga: Kematian Brigadir J Masih Misteri, Simak Lagi Inilah Sejumlah Kasus Polisi Tembak Polisi Sebelumnya
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit.
"Setibanya di Rumah Sakit, korban sudah tidak bernyawa," kata Kapolres.
Tak butuh waktu lama, pelaku langsung ditangkap Provost di rumahnya di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Senin (5/9/2022) pukul 02.15 WIB.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menegaskan terhadap tersangka bakal segera dilakukan sidang kode etik profesi polri.