Cerita Kriminal

Beda dengan Kasus Ferdy Sambo, Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung Bisa Terkuak Kurang Dari 24 Jam

Beda dengan kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J, kasus polisi tembak polisi bisa terkuak kurang dari 24 jam.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Tribun Jakarta/Tribun Lampung
Beda dengan kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J, kasus polisi tembak polisi (foto kanan) bisa terkuak kurang dari 24 jam. 

Sehingga pelaku izin untuk kembali ke rumah.

Kapolres mengatakan, saat perjalanan pulang, korban teringat akan perlakuan korban terhadapnya, mengingat saat itu sang istri juga dalam keadaan sakit.

Saat pelaku melintasi rumah korban, pelaku melihat korban sedang duduk di teras rumahnya.

Oknum polisi penembak anggota polisi diamankan Polres Lampung Tengah. Pelaku ditangkap Provost Lampung Tengah di rumahnya, Senin (5/9/2022) dini hari.
Oknum polisi penembak anggota polisi diamankan Polres Lampung Tengah. Pelaku ditangkap Provost Lampung Tengah di rumahnya, Senin (5/9/2022) dini hari. Beda dengan kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J, kasus polisi tembak polisi bisa terkuak kurang dari 24 jam. (tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

"Rumah pelaku tidak berjauhan dengan rumah korban," kata Kapolres.

Ketika pelaku sampai di depan pagar rumah korban, lantas korban menghampiri pelaku.

Kemudian pelaku melakukan penembakan sebanyak satu kali ke bagian dada sebelah kiri korban.

"Saat berada di rumah korban, pelaku masih berpakaian dinas lengkap serta membawa senjata api," ungkap Kapolres.

Berdasarkan keterangan pelaku, saat melakukan penembakan, istri dan anak korban ikut melihat.

Usai ditembak, Aipda Karnain sempat berlari masuk rumah dan hendak mengambil pistol miliknya yang berada di dalam kamar.

Namun sebelum sampai kamarnya, Aipda Karnain sudah roboh karena luka tembak yang dialaminya.

"Aipda Karnain tersungkur di depan istri dan kedua anaknya, sementara pelaku berlari meninggalkan TKP," ujar Kapolres Lampung Tengah.

Baca juga: Kematian Brigadir J Masih Misteri, Simak Lagi Inilah Sejumlah Kasus Polisi Tembak Polisi Sebelumnya

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

"Setibanya di Rumah Sakit, korban sudah tidak bernyawa," kata Kapolres.

Tak butuh waktu lama, pelaku langsung ditangkap Provost di rumahnya di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Senin (5/9/2022) pukul 02.15 WIB.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menegaskan terhadap tersangka bakal segera dilakukan sidang kode etik profesi polri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved