Penjabat Pengganti Anies Baswedan

Tolak Usulan PSI Bentuk Pansel Pj Gubernur, PKS: Yang Berhak Partai Pengusung Anies Baswedan! 

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) menilai, seharusnya hanya Gerindra dan PKS yang punya kewenangan ajukan sosok

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Cagub DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri), Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kedua dari kiri), Presiden PKS Sohibul Iman (kedua dari kanan), dan cawagub pendamping Anies, Sandiaga Uno, berfoto bersama di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2017). Terkini, setelah Anies Baswedan terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta dan masa jabatan akan berakhir, terjadi perbedaan pendapat antar-fraksi di DPRD DKI Jakarta perihal usulan nama calon Pejabat Gubernur DKI Jakarta, termasuk soal adanya usulan calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Kompas.com 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Usulan pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk menentukan calon Penjabat Gubernur DKI (Pj Gubernur DKI Jakarta) yang akan diusulkan DPRD DKI ditolak mentah-mentah oleh PKS.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) menilai, seharusnya hanya Gerindra dan PKS yang punya kewenangan ajukan sosok Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan diusulkan DPRD DKI.

Pasalnya, kedua partai tersebut merupakan pengusung Gubernur Anies Baswedan semasa Pilkada DKI 2017 lalu.

"Secara sopan santun politik, calon Pj Gubernur pengganti pak Anies mestinya ditentukan partai pengusung gubernur yang menang di 2017, yaitu PKS dan Gerindra," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Belum Dapat Kode dari Prabowo Subianto, Fraksi Gerindra Ungkap Kriteria Calon Pj Gubernur

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kewenangan kepada DPRD DKI untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur.

Kemudian, usul tersebut akan digodok oleh Kemendagri yang kemudian akan mengusulkan tiga kandidat Pj Gubernur DKI kepada Presiden Joko Widodo.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat diwawancarai di Pasar Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat diwawancarai di Pasar Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Presiden Jokowi pun kemudian akan memilih satu nama dari tiga kandidat itu yang dinilai paling layak memimpin Jakarta menggantikan Gubernur Anies Baswedan.

"Kalau kemudian mekanismenya DPRD diberi wewenang mengajukan tiga calon (Pj Gubernur DKI) ke presiden, maka PKS dan Gerindra yang harus menjadi lead-nya," ujarnya.

"Presiden memilih satu nama dari tiga nama tersebut," tambahnya menjelaskan.

Oleh karena itu, MTZ menyebut, PKS kini tengah menggodok nama-nama yang lolos syarat administratif dan punya potensi menggantikan Gubernur Anies Baswedan.

Komunikasi dengan sejumlah pihak, khususnya DPP partai pun terus dilakukan guna menentukan sosok yang akan diusulkan dari Fraksi PKS.

"Pj Gubernur DKI Jakarta harus sosok yang tetap memberi ketentraman, kebaikan, dan menjaga laju pembangunan Jakarta yang berkesinambungan," tuturnya.

Baca juga: Anies Baswedan Gagal Rumah DP Rp 0 Bikin Indekos Kelas Menengah, PDIP: Cuma jadi Janji Surga

MTZ pun berharap, Pj Gubernur yang akan menggantikan Anies nantinya merupakan sosok yang punya latar belakang bersih dari masalah-masalah, baik hukum maupun sosial.

"Dia juga harus bisa melanjutkan kesuksesan Jakarta lima tahun terakhir untuk dua tahun ke depan sampai ada Pilkada yang demokratis lagi," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved