Cerita Kriminal
Meski Tak Terlibat, Anggota Polri Ini Turut Kena Getahnya dari Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung
Meski tak terlibat, seorang anggota Polri ini harus ikut merasakan getahnya dari kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Lampung Tengah.
"Setibanya di Rumah Sakit, korban sudah tidak bernyawa," kata Kapolres.
Tak butuh waktu lama, pelaku langsung ditangkap Provost di rumahnya di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Senin (5/9/2022) pukul 02.15 WIB.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menegaskan terhadap tersangka bakal segera dilakukan sidang kode etik profesi polri.
"Secara paralel, sidang kode etik harus tetap dilanjutkan," katanya.
Pihak Polda Lampung bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah mempersiapkan sidang kode etik profesi polri.
Ia mengatakan, sementara untuk pasal pidananya yaitu pasal 338 KUHP dan pasal 184 KUHP.
"Pengungkapan kasus ini harus benar-benar berdasarkan Scientific Crime Investigation," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan Topik Polisi Tewas Ditembak di Lampung