Ada Bukti Baru, Simak 6 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Tak Bisa Mengelak
Simak deretan fakta kasus polisi tembak polisi di Lampung yang menewaskan Aipda Ahmad Karnain (41). Ada bukti baru, pelaku tak bisa mengelak.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak deretan fakta kasus polisi tembak polisi di Lampung yang menewaskan Aipda Ahmad Karnain (41).
Polisi menemukan bukti baru tindakan pelaku yakni Aipda Rudi Suryanto saat melakukan reka ulang kasus tersebut pada Selasa (6/9/2022).
Pelaku pun tak bisa mengelak terkait pembunuhan berencana terhadap rekan seprofesinya itu.
Reka ulang itu dihadiri oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Polisi M Syarhan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Reynold EP Hutagalung dan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Berikut deretan fakta kasus polisi tembak polisi di Lampung
Baca juga: Meski Tak Terlibat, Anggota Polri Ini Turut Kena Getahnya dari Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung
1. Pelaku Rencanakan Pembunuhan Korban
Fakta baru terungkap bahwa Aipda Rudi Suryanto ternyata telah merencanakan pembunuhan pelaku.
Hal itu diketahui setelah reka ulang kasus memperagakan 21 adegan di empat lokasi kejadian perkara.

Empat TKP itu ada di Jalinbar atau jalan lingkar barat Kampung Adijaya. Kemudian, pelaku mencoba meletuskan senjata di kebun singkong, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan di rumah korban.
"Dari hasil pendalaman rekonstruksi, ada penambahan fakta-fakta bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku,” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi di Lampung pada Selasa (6/9/2022).
2. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi mengungkapkan semula berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus pembunuhan tersebut itu terjadi karena spontanitas.
Polisi menjerat pelaku dengan persangkaan awal Pasal 338 KUHPidana.
Baca juga: Terbaru di Lampung, Ini Sederet Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Termasuk Ada Ferdy Sambo
Namun, belakangan terjadi perubahan. Pelaku Aipda Rudi ternyata telah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi digelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku berubah menjadi Pasal 340 juncto 338," ujar Doffie.

"Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
3. Pelaku Bakal Dipecat
Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap pelaku kasus polisi tembak polisi di Lampung pada Kamis (8/9/2022).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berkas perkara kasus polisi tembak polisi itu secepatnya akan dilimpahkan kepada jaksa.
“Segera diserahkan pada jaksa penuntut umum,” jelasnya, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Cuma Gara-gara Masalah Arisan Istri, Polisi di Lampung Tembak Mati Teman Seprofesinya
Hal tersebut sesuai dengan perintah Kapolda Lampung dalam penanganan kasus penembakan oleh oknum polisi.
Dalam kasus ini, pelaku RS dikenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat 1 B Perpol Nomor 07 Tahun 2022 dan Etika Kepribadian.

Selanjutnya, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C Perpol Nomor 07 Tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 junto pasal 13 Huruf M Perpol Nomor 07 Tahun 2022.
"Sanksi yang diberikan terhadap pelaku RS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Pandra.
4. Pelaku Sempat Uji Senjata
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto tidak bisa mengelak terkait pembunuhan berencana.
Pembuktian bahwa terjadi perencanaan, yaitu saat pelaku uji coba senjata api yang ia miliki saat berada di jalan Lingkar Barat.

"Senjata api pelaku berfungsi, dan dilanjut ke rumah korban untuk melancarkan aksinya," kata Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Ia meyakinkan bahwa senjata yang ia gunakan masih berfungsi
Kapolres mengatakan, saat melakukan penembakan, pelaku didasari rasa kesal dan ingin melancarkan aksinya. Maka dari itu senjata api diuji coba.
Pada saat sampai di pintu gerbang, pelaku memanggil korban, dan pada saat korban menghampiri pelaku, seketika pelaku menembak korban.
5.Motif Penembakan
Motif Kanit Provost menembak Bhabinkamtibmas ini diungkap oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam konferensi pers, Senin.
Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, motif penembakan itu lantaran Aipda Rudi Suryanto sakit hati terhadap korban.
"Pelaku melihat di grup WhatsApp bahwa korban telah membeberkan informasi mengenai istri pelaku yang belum membayar arisan online," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
6. Dikebumikan di Lampung Barat

Jenazah Bhabinkamtibmas Aipda Ahmad Karnain, korban yang tewas ditembak Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto dikebumikan di Kabupaten Lampung Barat.
Jenazah korban diberangkatkan dari kediamannya di Jalan Rantau Jaya, Lingkungan 5, RT 2, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).
Jenazah Bhabinkamtibmas Aipda Ahmad Karnain diantar ke kediaman orangtua korban di Jalan Lintas Nasional, Pekon Gunung Sugih, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, untuk selanjutnya dikebumikan.
Sebelum diberangkatkan ke rumah orangtua korban, jenazah Bhabinkamtibmas Aipda Ahmad Karnain didoakan oleh warga dan kerabat dekat di rumah duka.
Pihak keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada warga setempat apabila semasa hidup Aipda Ahmad Karnain terdapat perilaku yang kurang berkenan, baik sengaja ataupun tidak sengaja.
Mulai Senin malam (5/9/2022), pihak keluarga akan mengadakan yasinan selama tujuh hari ke depan. (KompasTV/TribunLampung.co.id)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Breaking News Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kanit Provos Sempat Uji Senjata dan judul Pelaku Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup