Cerita Kriminal
Eks Ketua RT Cabul di Bekasi Dovonis 3 Tahun, Keluarga Korban Tidak Terima
Dalam nota pledoinya, terdakwa mantan Ketua RT itu mengaku melakukan perbuatannya atas dasar suka sama suka sehingga pelecehan yang dilakukan tanpa
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Mantan Ketua RT berinsial S (47) yang ditetapkan tersangka kasus pencabulan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021).
Dari situ, korban melapor kejadian ke suami. Tindakan asusila yang dilakukan S ternyata tidak hanya dialami oleh sang ibu.
Dua orang putrinya, BA dan KM ternyata baru berani bersuara setelah ibunya mendapatkan perlakuan yang sama.
Baca juga: Angelina Sondakh Ungkap Sikap Kak Seto 11 Tahun Lalu, Perjuangkan Hak Keanu Seperti Anak Ferdy Sambo
Adapun perlakuan cabul yang diderita BA dengan cara, pelaku pernah menempelkan kemaluan ke punggung korban.
Sedangkan untuk korban KM, pelaku memeluk dari belakang dan mencium pipi saat ia sedang bermain ke rumah sang mantan ketua RT tersebut.
