Cerita Kriminal

Eks Ketua RT Cabul di Bekasi Dovonis 3 Tahun, Keluarga Korban Tidak Terima

Dalam nota pledoinya, terdakwa mantan Ketua RT itu mengaku melakukan perbuatannya atas dasar suka sama suka sehingga pelecehan yang dilakukan tanpa

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Mantan Ketua RT berinsial S (47) yang ditetapkan tersangka kasus pencabulan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Eks Ketua RT terdakwa kasus pencabulan di Bekasi berinisial S (47) divonis tiga tahun penjara, putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sidang putusan kasus pencabulan dengan terdakwa S berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Selasa (6/9/2022) kemarin. 

Y (41) selaku suami korban mengaku keberatan dengan putusan Majelis Hakim PN Bekasi, apalagi vonis lebih rendah dari tuntutan yang seharusnya lima tahun. 

"Harapan saya mungkin harus bisa sesuai tuntutan jaksa," kata Y kepada wartawan, Rabu (6/9/2022).

Lebih parah lagi, alasan Majelis Hakim memvonis hukuman lebih rendah dari tuntutan diduga pembelaan terdakwa. 

Baca juga: 45 Siswi SMP di Batang Jadi Korban Pelecehan Guru Agama, Pelaku Incar Korban Pakai Cara Licik Ini

Dalam nota pledoinya, terdakwa mantan Ketua RT itu mengaku melakukan perbuatannya atas dasar suka sama suka sehingga pelecehan yang dilakukan tanpa unsur paksaan. 

"Jadi kemungkinan besar pembelaan itu (suka sama suka) diterima sama pihak pengadilan, jadi ya jadi tiga tahun (vonis)," ucapnya. 

ilustrasi pencabulan anak.
ilustrasi pencabulan anak. (via Tribun Lampung)

Y sangat kecewa dengan putusan tersebut, Hakim seharusnya bisa menilai secara jernih isi pembelaan terdakwa. 

Alasan suka sama suka hanya dalih dari terdakwa, sebab istrinya sebagai korban pelecehan seksual sama sekali tidak menghendaki demikian. 

"Harusnya hakim bisa melihat itu, apalagi bukan hanya istri saya yang menjadi korban ada anak-anak saya juga," jelas dia. 

Terdakwa juga sempat berdalih memiliki bukti pesan dengan korban, tetapi ketika diminta menunjukkan bukti tidak dapat dilakukan dengan alasan telah dihapus. 

Kasus eks Ketua RT cabul di Bekasi menguak setelah korban berinisial SA berani bersuara, dugaan asusila yang menimpanya terjadi 2021 lalu.  

Baca juga: Ngumpet di Tengah Sawah, Maling Motor di Bekasi Diciduk Warga Berlumur Lumpur

SA saat itu mengaku sakit lambung ke pelaku, dia lantas menawarkan untuk memijat. Bukannya memijat, S malah berbuat mesum.  

Saat hendak memijat bagian perut korban, pelaku tiba-tiba mencium kening dan bibir korban. Sontak kejadian itu langsung ditolak SA yang meminta pelaku menghentikan aksinya.   

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved