Si Peluru, Layanan Sistem Drive Thru Pengambilan Paspor di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Memudahkan pengambilan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menghadirkan layanan tanpa turun (lantatur) alias drive thru. 

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Si Peluru layanan pengambilan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menghadirkan layanan tanpa turun (lantatur) alias drive thru, Rabu (7/9/2022). 

Layanan Drive Thru

Untuk dapat memanfaatkan layanan Si Peluru, masyarakat dapat mengikuti persyaratan serta petunjuk penggunaan yang terbilang mudah. Berikut persyaratan pengambilan paspor mandiri:

1. Pemohon (menyiapkan KTP);
2. Anggota keluarga dalam satu KK (menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga);
3.Orang lain yang diberi kuasa (menyiapkan KTP penerima kuasa dan melampirkan Surat Kuasa bermeterai dari pemohon) dengan membawa bukti pengantar pembayaran.

Petunjuk pengambilan Paspor melalui layanan Si Peluru;

1. Pastikan status paspor anda terkonfirmasi pemberitahuan selesai lewat sms/wa/web;
2. Arahkan barcode Nomor Permohonan pada barcode Scanner mesin pengambilan paspor
Drive Thru;
3. Jika terdapat keterangan "Masih dalam Proses" maka paspor anda belum selesai dan diminta untuk menghubungi petugas informasi;
4. Menuju loket pengambilan paspor Drive Thru dan serahkan persyaratan pengambilan paspor kepada petugas;
5. Tanda tangani form perdim.

Setelah semua selesai, pemohon dapat membawa pulang paspor dan meninggalkan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta tanpa harus turun dari kendaraan.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved