Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Terkuak 3 Peran Kombes Agus Nurpatria Berujung Pemecatan, Ikut Ferdy Sambo Soal Putusan Sidang Etik

Tiga peran Kombes Agus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice dibongkar Polri. Anak buah Ferdy Sambo itu dipecat dari kepolisian.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Jasad Brigadir J. Tiga peran Kombes Agus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice dibongkar Polri. Anak buah Ferdy Sambo itu dipecat dari kepolisian. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak, tiga peran anak buah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tiga peran tersebut membuatnya dipecat dari anggota Kepolisian.

Hasil tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan peran mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri itu.

Pertama, Kombes Agus Nurpatria berperan dalam merusak CCTV di pos Satpam Duren Tiga.

Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa Maraton: Kemarin soal Obstruction of Justice, Hari Ini Pakai Lie Detector

Kedua, tidak profesional dalam melakukan olah TKP.

Ketiga, Agus Nurpatria terlibat permufakatan dalam menghalang-halangi proses penyidikan bersama tujuh tersangka lainnya.

"Satu tambahan lagi dari Pak Karo (Karo Wabprof Brigjen Pol Agus Wijayanto), adalah permufakatan untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," ujar Irjen Dedi Prasetyo melalui konferensi pers hasil sidang kode etik, Rabu (7/9/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (KOMPAS.com/Devina Halim)

"Nah jadi tiga, semuanya dibuktikan di dalam fakta persidangan sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan tadi," katanya.

Dedi mengungkapkan Agus Nurpatria melanggar Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf D, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F.

Kemudian, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dedi menjelaskan, hasil sidang kode etik Polri memutuskan bahwa Agus Nurpatria dijatuhi sanksi etika dan dua sanksi administrasi.

Baca juga: 2 Alasan Hotman Paris Tolak Bharada E dan Brigadir J, tapi Sempat Tergoda Jadi Pengacara Ferdy Sambo

"Hasil keputusan sidang kode etik, diputuskan bahwa yang pertama, sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, yang kedua sanksi administrasi," ujarnya.

Ada dua sanksi administrasi terhadap tersangka Agus Nurpatria.

Pertama, penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai 6 September 2022.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved