Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Eks Hakim Agung Lihat Celah di Pasal yang Ditetapkan Buat Ferdy Sambo, Khawatir Cuma Dihukum Ringan
Ada kekhawatiran yang dirasakan mantan Hakim Agung soal pasal yang ditetapkan kepada Ferdy Sambo.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun membeberkan kekhawatirannya soal kemungkinan Ferdy Sambo dan keempat tersangka pembunuhan Brigadir J yang lain, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dihukum ringan.
Mulanya Gayus Lumbuun menyarankan Ferdy Sambo dan keempat tersangka yang lain tak hanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP saja.
TONTON JUGA
Pasal 340 sendiri mengatur tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, lalu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Ia menyarankan Ferdy Sambo dan keempat tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, soal penyalahgunaan senjata.
"Saya memberikan gagasan agar ada akumulatif yang lain untuk dakwaan yang sifatnya premer tadi," kata Gayus Lumbuun dikutip TribunJakarta dari YouTube TV One.
"Bagaimana yang pasa 340 itu dikaitkan dengan yang lain, saya menemukan satu undang-undang yang baru, yaitu undang-undang nomor 12 tahun 1951, mengenai senajta api dan tajam,"
"Kita lihat dalam kasus ini ada pisau, ada pistol yang tidak berhak digunakan Glock yang tak seharusnya digunakan oleh tamtama," ucapnya.

Baca juga: Saya Enggak Kuat Pak Kata Bripka RR Tolak Tembak Yosua, Ferdy Sambo Buat Bharada E Panik di Toilet
Tak cuma pasal soal penyalahgunaan senjata, Gayus juga menyarankan para tersangka dijerat dengan pasal obstruction of justice.
"Terus ada lagi obstruction of justice, kemudian kalau diakumulasikan akan menjadi berat," kata Gayus.
"Undang-undang 51 ancamannya juga cukup berat, sampai dengan mati juga," imbuhnya.
Gayus lalu mengungkapkan khawatirannya, soal hakim yang akan memberikan hukuman terendah atau ringan bagi Ferdy Sambo dan keempat tersangka pembunuhan Brigadir J yang lain.
Baca juga: Hasil Lie Detector Ferdy Sambo Tak Akan Diumumkan ke Publik, Ternyata Sesuai Ramalan Sosok Ini
"Saya khawatir hakim memberikan yang terendah kepada terdawa, karena hakim memiliki konsep 'daripada menghukum 1 orang yang belum tentu bersalah, maka lebih baik melepaskan 10 orang yang bersalah," ucap Gayus.
"Saya ingatkan dari sekarang," imbuhnya.
Gayus juga takut, kasus pembunuhan Brigadir J akan senasib dengan dengan pembunuhan Marsinah.