Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Eks Hakim Agung Lihat Celah di Pasal yang Ditetapkan Buat Ferdy Sambo, Khawatir Cuma Dihukum Ringan
Ada kekhawatiran yang dirasakan mantan Hakim Agung soal pasal yang ditetapkan kepada Ferdy Sambo.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
Sekedar informasi, Marsinah sang pahlawan buruh disiksa dan dibunuh pada 1993 lalu.

Baca juga: Terkuak Tangisan Ferdy Sambo Sebelum Bunuh Yosua, Bripka RR Bongkar Sikap Tak Biasa Sang Jenderal
Namun nahasnya sembilan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis Marsinah justru dibebaskan.
"Seperti kasus marsinah, hakim membebaskan seluruh terdakwa 9 orang," kata Gayus.
"Ini perlu dipikiran kan juga oleh penyidik, nanti diambil yang cuma satu, yakni 338,"
"Kalau di spontan bukan 340, tapi 338," imbuhnya.
SIMAK VIDEONYA:
Komnas HAM Takut Brigadir J seperti Marsinah
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, khawatir para tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf bisa bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Damanik pun membandingkan kasus ini dengan kasus pembunuhan kepada Marsinah.
Dikutip dari Kompas.com, pada saat persidangan itu, tujuh terdakwa pembunuhan Marsinah divonis bebas lantaran saat persidangan begitu bergantung pada saksi mahkota.
"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C, si D. Si D menjadi saksi si B, si A, si C," katanya dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Ibu Dilecehkan, Kamu Tembak Yosua Perintah Ferdy Sambo Bikin Bharada E Ketakutan di Kamar Mandi
Adanya fakta persidangan seperti dalam kasus Marsinah tersebut membuat Taufan menduga bebasnya terdakwa bisa terjadi kembali dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini, katanya, lantaran kepolisian memperoleh keterangan yang berbeda-beda terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Berbeda-bedanya keterangan ini menjadi bahaya menurut Damanik.
"Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual."