Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Eks Hakim Agung Lihat Celah di Pasal yang Ditetapkan Buat Ferdy Sambo, Khawatir Cuma Dihukum Ringan
Ada kekhawatiran yang dirasakan mantan Hakim Agung soal pasal yang ditetapkan kepada Ferdy Sambo.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
"Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," jelasnya.
Baca juga: Setelah Bharada E, Akhirnya Bripka RR Buka-bukaan Soal Teka Teki Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Selain itu, Taufik juga mengkhawatirkan jika para tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf secara tiba-tiba menarik kesaksiannya.
"BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," katanya.
Jika hal ini terjadi, maka menurutnya tinggal Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi tersangka.
"Tapi Kuat, Susi, Ricky, Yogi, Romer, segala macam, kan masih di bawah kendali Sambo semua. Itu bahaya," ujarnya.
Baca juga: Ternyata Bharada E Pernah Memelas Langsung Ke Kapolri Takut Dipecat, Rela Khianati Ferdy Sambo