Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Eks Hakim Agung Lihat Celah di Pasal yang Ditetapkan Buat Ferdy Sambo, Khawatir Cuma Dihukum Ringan

Ada kekhawatiran yang dirasakan mantan Hakim Agung soal pasal yang ditetapkan kepada Ferdy Sambo.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
Kompas. com/Kristianto Purnomo
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun membeberkan kekhawatiran tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mendapatkan hukuman ringan. Kok bisa begitu? Ini penjelasannya. 

"Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS)," jelasnya.

Baca juga: Setelah Bharada E, Akhirnya Bripka RR Buka-bukaan Soal Teka Teki Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Selain itu, Taufik juga mengkhawatirkan jika para tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf secara tiba-tiba menarik kesaksiannya.

"BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan," katanya.

Jika hal ini terjadi, maka menurutnya tinggal Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi tersangka.

"Tapi Kuat, Susi, Ricky, Yogi, Romer, segala macam, kan masih di bawah kendali Sambo semua. Itu bahaya," ujarnya.

Baca juga: Ternyata Bharada E Pernah Memelas Langsung Ke Kapolri Takut Dipecat, Rela Khianati Ferdy Sambo

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved